Koreri.com, Sorong– Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya yang sudah menetapkan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 tingkat provinsi PBD sebesar 440.826 Pemilih dengan rincian Laki-laki 227.823 dan perempuan 213.003 yang tersebar di 6 Kabupaten/ Kota, 132 Distrik, 1.013 Kelurahan atau Desa dan 2.156 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari 440.826 dirincikan DPT Kabupaten Sorong 92.307 pemilh, Sorong Selatan 37.715 pemilih, Raja Ampat 43.927 pemilih, Tambrauw 21.792 pemilih, Maybrat 39.578 pemilih dan Kota Sorong 205.507 pemilih.
Plt Komisioner Bawaslu RI perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Agustinus Simson Naa,S.T mengatakan rekapitulasi Daftar pemilih Tetap ini hanya berupa angka tidak disertai dengan By Name By Adress karena itu pihaknya memberikan saran perbaikan kepada mitra penyelenggaranya terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Dijelaskan Agustinus Naa bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya, orang meninggal dunia, masih berstatus TNI/Polri dan pemilih yang tak dikenali. Mereka ini harus dibuktikan seperti orang meninggal dibuktikan dengan akta kematian, surat keterangan dari RT/RW, Lurah atau pemerintahan berwenang.
“Kami sudah sampaikan kepada KPU bahwa kalau kemudian DPT Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan keluar By Name By Adressnya maka Bawaslu akan melakukan pencermataan kembali, kalau masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat maka kami minta kepada KPU untuk melakukan langkah-langkah salah satunya Tandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu,” kata Agustinus kepada media ini di Kota Sorong, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Komisoner Bawaslu Papua Barat ini bahwa tujuan ditandai pemilih tidak memenuhi syarat itu saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 nama-nama pemilih ditempelkan di TPS, supaya memudahkan pengawas lapangan sehingga menutup cela yang bakal dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab menggunakan C6 pemilih yang tidak memenuhi syarat itu.
Pasalnya praktek penggunaan C6 orang lain atau pemilih yang tidak memenuhi syarat ini sering terjadi di setiap pesta demokrasi, hal ini berpotensi konflik pemilu.
Selain itu Bawaslu juga minta kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Papua Barat Daya untuk segera melakukan perekaman KTP-EL kepada pemilih yang berpotensi belum memiliki KPT Elektronik.
“KPU juga diminta melihat teman-teman pemilih yang disabilitas karena berpengaruh juga pada surat suara, cara pengaturan TPS, sebeba pemilih disabilitas itu banyak ada yang gunakan kursi roda, tidak bisa melihat, tidak bisa mendengar, hal-hal ini yang sudah diingatkan kepada KPU untuk mempersiapkan sehingga pada saat pencoblosan di TPS nanti sudah terakomodir dengan baik,” ucapnya.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sorong itu membeberkan sebanyak 19 pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas berada di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
KENN






























