Kasus Lima Oknum Eks Penyidik Satres Narkoba Polresta Manokwari Masuk Tahap Penuntutan

IMG 20230704 WA0001
Lima tersangka pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Widodo menjalani pemeriksaan saat tahap II di Kantor Kejari Manokwari, Selasa (4/7/2023).(Foto : Istimewa)

as

Koreri.com,Manokwari– Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Widodo dengan tersangka lima oknum eks penyidik Satres Narkoba Polresta Manokwari mulai masuk tahap penuntutan.

Tahap II berkas lima tersangka masing-masing berinisial MSS, IAS, ER, RWWN dan AW dari Polda Papua Barat ke Kejati di Kejari Manokwari, Selasa (4/7/2023).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Mohammad Ihsan Husni,S.H saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan proses pelimpahan berkas lima tersangka dari Penyidikan ke Penuntutan.

“Proses pelimpahan berkas perkara atau tahap II dari Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Selasa siang pukul 14.00 Wit hingga pukul 17.30 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari,” jelas Mohammad Ihsan Husni kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasie Intel bahwa setelah proses penelitian berkas, kelima orang yang masih berstatus Anggota Kepolisian Republik Indonesia itu tetap ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Manokwari, dimana sebelumnya mereka mendekam di rutan Mapolda Papua Barat.

Dijelaskan Ihsan, barang bukti dalam perkara lima tersangka yaitu ATM BRI milik Korban Ahmad Widodo, buku tabungan BRI, tas dan dompet kemudian BPKB dan Sepeda motor dan sebuah surat perintah tugas penyelidikan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polresta Manokwari tanggal 3 April 2023) dan rekening koran.

Surat perintah tugas penyelidikan peredaran narkotika dan miras dari Pimpinan dengan nomor surat perintah tugas. SP. GAS/230/IV/HUK.6.6/2023/Resta Manokwari tertanggal 3 April 2023.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Manokwari karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi perbuatan,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan Subsider pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya membenarkan proses pelimpahan berkas perkara lima tersangka yang merupakan eks penyidik di Satres Narkoba Polresta Manokwari ke Kejaksaan.

Sebelumnya para tersangka diduga melakukan tugas penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan target Ahmad Widodo, lalu setelah ditelusuri ternyata tidak ada bukti bahkan dilakukan tes urin korban dinyatakan negatif. Naasnya para pelaku melakukan penganiayaan dan mengambil uang korban secara paksa dari ATMnya.

Korban juga diduga dimintai membawah sejumlah uang kepada para pelaku di depan Kantor MUI Papua Barat di jalan Esau Sesa Manokwari. Saat hari yang dijanjikan itu tiba, korban bersama dengan sejumlah anggota dari Polda Papua Barat turun menemui para pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Sedangkan Praktisi Hukum Jimmy Demianus Ell mengatakan, seharusnya pimpinan Polda Papua Barat sudah melakukan tindakan internal terhadap para tersangka setelah mereka terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini tergantung keseriusan pimpinan Polda, Kapolda serius atau tidak dalam penanganan lima oknum yang terjerat kasus penganiayaan dan pencurian ini,” ucapnya

Dia menegaskan proses hukum dan proses kode etik terhadap kelima tersangka ini mesti bersamaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan negatif dari masyarakat bahwa ada semacam upaya melindungi bawahan.

“Proses hukum dan proses etik mestinya bersamaan sebab ini merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sebagai penegak hukum terhadap masyarakat yang harus dilindungi, hal ini juga agar menghilangkan stigma negatif terhadap institusi kepolisian sebagai pengayom dan pelindung,” ucapnya.

KENN

as