as
as

Pemkot Ambon Mulai Tagih Retribusi Sampah Rumah Tangga

IMG 20230704 WA0039

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mulai menagih retribusi sampah sesuai Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota setempat Bodewin Wattimena.

as

“Kita sudah bisa tagih Restibusi sampah sesuai Perda dan Perwali. Selama ini Pemerintah kota kelola sampah tanpa retribusi dari masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (4/7/2023).

Selama ini, kata Wattimena, retribusi sampah dari keluarga tidak ditagih.

”Pemerintah kota selama ini tidak menagih retribusi sampah. Padahal, persoalan sampah sangat besar, tapi kita tidak tagih,” sambungnya.

Namun, Wattimena mengingatkan pemberlakuan penagihan retribusi sampah ini bakal ada perlawanan dari pihak-pihak tertentu.

”Jadi saya sudah sampaikan ke Satpol, kalau ada yang halangi tangkap. Selama ini, kita pakai Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) dari sektor lain kelola sampah,” tandasnya.

Wattimena menambahkan, jika ada retribusi sampah maka akan menambah PAD.

”Minimal kita beli truk sampah. Selama ini kan truk yang ada tidak mampu angkut sampah. Jadi selama ini kalau ada penagihan retribusi sampah itu pungutan liar.

Sebab, selama ini Pemkot Ambon, tidak berikan kewenangan kepada pihak lain menagih retribusi sampah,” pungkasnya.

JFL

as