as
as

KPU PBD Beberkan 7 Parpol Berstatus MS dan 5 Parpol Bacaleg Ganda

IMG 20230805 WA0175
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin,S.T (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya mengungkapkan hasil verifikasi akhir bakal caleg pada pemilu 2024 sebanyak 464 orang berstatus memenuhi syarat (MS) berasal dari 7 partai politik.

Kordinator Divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin,S.T menjelaskan 7 partai politik yang bacalegnya berstatus memenuhi syarat (MS) yaitu PKB, Golongan Karya, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia, PAN dan Demokrat.

as

Sedangkan 92 bacaleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dari 11 Parpol yaitu, partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PKN, Partai Hati Nurani Rakyat, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

“Total bacaleg diverifikasi administrasi akhir itu 556 bacaleg berbeda dengan pengajuan awal 572 orang, jadi 18 parpol peserta pemilu tingkat Provinsi Papua Barat Daya ada 7 partai yang bacalegnya lengkap memenuhi syarat dan 11 partai yang tidak memenuhi syarat,” jelas Gandhi kepada koreri.com di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (5/8/2023).

Dijelaskan Gandhi, 92 bacaleg yang tidak memenuhi syarat terkait dengan kekurangan dokumen seperti kesalahan nama, gelar, ijasah yang tidak terlegalisir, tidak melampirkan ijasah S1 walaupun ada ijasah S2 ada, selain itu surat keterangan bebas narkoba tidak dilmpirkan dari Rumah sakit pemerintah tetapi kepolisian.

Kemudian ada surat keterangan pernyataan, ada juga dokumen yang diunggah tidak sesuai peruntukannya atau salah penempatan, karena itu Gandi berharap partai politik segera melengkapi supaya bisa berstatus MS.

Gandhi juga membeberkan partai politik yang bakal calon anggota DPR Papua Barat Daya ganda yaitu partai Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, Gelora dan Gelora. pihaknya berharap partai politik peserta pemilu dapat memberikan surat pernyataan terkait dengan bacalegnya.

“Kita harapkan kegandaan ini bisa selesai di tanggal 6 sampai 11 agustus 2023 supaya dalam tahapan pencermatan tidak ada kegandaan lagi,” tandasnya.

KENN

as