H Min 1 Masa Pencermatan, KPU Manokwari Ingatkan Parpol Soal Bacaleg TMS

IMG 20230810 WA0176
Lima komisioner KPU Kabupaten Manokwari.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Menjelang berakhirnya masa pencermataan atau H min 1 tahapan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) tepatnya Jumat (11/8/2023), KPU Manokwari kembali mengingatkan partai politik peserta pemilu agar segera menyelesaikan dokumen tersebut.

“Selama proses pencermatan, parpol bisa mengganti calon ataupun mengusulkan pindah daerah pemilihan. Namun semua persyaratan administrasi harus terpenuhi,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman kepada wartawan di Manokwari, Kamis (10/8/2023).

Mantan wartawan senior di Papua Barat ini mengatakan, di hari terakhir pencernaan besok (Jumat), KPU akan melayani perbaikan hingga pukul 23.59 WIT.

“Jika lebih dari jam yang ditentukan,maka KPU hanya akan menentapkan DCS sesuai dengan hasil verifikasi administrasi hasil pencermatan,” tegas Darman mengingatkan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 804/PL.01.4-SD/05 2023 tanggal 8 Agustus 2023 terkait pengajuan rancangan DCS hasil pencermatan.

Pasal 66 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota mengatakan, bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan daftar calon sementara pada masa pencermatan rancangan DCS.
Dalam surat KPU Pusat menyebutkan sesuai ketentuan lampiran satu (I) peraturan KPU nomor 10 tentang pencalonan anggota perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota menentukan pengajuan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS dilakukan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

Dengan menyampaikan dokumen model B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon disampaikan ke KPU, KPU provinsi, KPU/KIP Kabupaten kota pada tanggal 6 sampai 10 Agustus 2023 pukul 08.00 sampai 16 waktu setempat tanggal 11 Agustus pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu sampai tempat.

Penyampaian pengajuan perubahan rancangan DCS dapat dilakukan oleh petugas Perhubungan penghubung partai politik peserta pemilu yang terdapat di film serta Membawa surat penugasan sebagai petugas penghubung.

Partai politik peserta Pemilu menyampaikan informasi jadwal kedatangan untuk pengajuan perubahan rancangan DCS sebelum waktu kedatangan dimaksud.

Dalam hal partai politik peserta Pemilu tidak menyampaikan perubahan rancangan DCS maka KPU KPU provinsi/KIP dan KPU kabupaten kota menetapkan DCS terhadap bakal calon anggota DPRD DPRD provinsi DPRD kabupaten kota yang telah memenuhi syarat.

Ditambahkan, secara berjenjang, KPU sudah menyurat ke partai politik untuk memperhatikan poin poin selama proses pencermatan.

KENN