Koreri.com, Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dikabarkan kembali mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika meski yang bersangkutan berstatus terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua Tengah.
Dijadwalkan, sertijab Pj Bupati Mimika kepada Eltinus Omaleng yang sebelumnya dinonaktifkan karena menjalani proses Hukum kasus korupsi akan dilakukan Senin (4/9/2023) pagi.
Alasan pengaktifan tersebut berdasarkan Pasal 84 ayat 1, Undang- Undang No. 23 Tahun 2014.
Demikian bunyi Pasal 84 Ayat 1-3 UU 23 Tahun 2014,
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, membenarkan pengaktifan kembali terdakwa korupsi Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.
“Selamat malam. Rencananya begitu. Untuk jadwal yang pasti bisa ditanyakan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” jawab Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, saat di konfirmasi Koreri.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (3/9/2023) malam.
Disinggung soal Bupati Eltinus Omaleng diaktifkan kembali meski masih berstatus terdakwa karena KPK sementara melakukan upaya hukum kasasi.
Hal itu sesuai pernyataan jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya bahwa Eltinus Omaleng masih berstatus terdakwa karena Jaksa KPK sudah ajukan kasasi
“Apakah ada nomor register perkaranya?” tanya balik Kapuspen Kemendagri.
“Perihal ini sudah dirapatkan bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan KPK. Dasar pengaktifan kembali Bupati Omaleng adalah Pasal 84 ayat 1, Undang- Undang No. 23 Tahun 2014,” kata Kapuspen.
Apakah seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa kasus korupsi bisa kembali menjabat Bupati?
“Iya, itu bisa sambil menunggu putusan tetap pengadilan,” tegas Kapuspen.
Apakah ini baru pertama kali terjadi di Indonesia seorang kepala daerah berstatus terdakwa kasus korupsi bisa menjabat Bupati? Namun Kapuspen Kemendagri, Benny Irawan tidak berkomentar.
Bahkan diminta penegasan Kemendagri bahwa pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika meski berstatus terdakwa korupsi itu sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 84 ayat 1 dan sudah ada kesepakatan dengan KPK bukan “permainan” oknum-oknum di Kemendagri?
“Jadi, pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 84 ayat 1, yang disepakati oleh stakeholder terkait,” tegasnya.
“Saya kira cukup ini respon saya, tks,” cetus Kapuspen.
Terkait SK pengaktifan Bupati Eltinus Omaleng, kata Kapuspen Kemendagri, sudah ada di Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Saya belum punya, mas. Informasinya, sudah ada di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.
Pernyataan KPK Berlawanan dengan Kemendagri
Sebaliknya, KPK langsung menanggapi Informasi yang berkembang di masyarakat terkait status Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
“Kami sampaikan bahwa menindaklanjuti putusan lepas dari tuntutan oleh Pengadilan Tipikor Makassar terhadap Terdakwa Eltinus Omaleng, KPK telah mengajukan kasasi ke MA,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima Koreri.com, Jumat (1/9/2023).
Oleh karenanya perkaranya masih aktif atau berproses, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sehingga status Eltinus Omaleng tentu masih berstatus Terdakwa,” tegas Ali Fikri.
Ia menegaskan, bila merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, jika Eltinus Omaleng dengan statusnya sebagai terdakwa kembali aktif menjabat sebagai Bupati Mimika, maka hal tersebut tentu tidak sesuai peraturan perundang-undangan dimaksud.
Dimana pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Kemudian ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.
EHO