Koreri.com,Sorong– Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat Daya Drs Ec Lamberthus Jiau,M.M belum mengetahui Sekretarisnya Selviana Wanma,S.H diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara DEO, Kamis (14/9/2023).
Saat dikonfirmasi koreri.com melalui telpon celulernya kamis siang, Lmaberthus Jitmau menolak memberikan keterangan karena belum mengetahui kejadian yang dialami koleganya.
“Saya belum tau informasi ini, saya belum bisa menyampaikan sesuatu yang belum tau dan tidak mau mencampuri urusan orang punya pribadi jadi off the record, begitu ya nyong,” ucap mantan Wali Kota Sorong kepada media ini melalui telpon celulernya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong mengamankan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma terkait dugaan tindak pidana korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Selviana Wanma diamankan di bandar udara Dominic Eduard Osok (Deo) saat tiba mengunakan maskapai penerbangan Batik Air, dari Jakarta sekitar pukul 06.00 WIT.
Sebelum diamankan Politisi Partai Golkar itu, di ketahui telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik tindak pidana khusus.
Pemilik PT. Fourking Mandiri saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus yang ditemani oleh suaminya Hendrik Wairara dan koleganya sesama kader partai Golkar.
Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang Sat ini tengah menjalani proses hukumnya.
Menurut, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Lambert Jitmau mengatakan belum mengetahui Selviana Wanma ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejari Sorong.
” Barang-barang begitu off the record dululah. Saya juga tidak tahu dengan hal itu,” kata Lambert Jitmau saat di konfirmasi.
Seperti yang diketahui, Selviana Wanma sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Sorong namun Selviana Wanma berhasil bebas sebagai tersangka setelah Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma.
Akibat dari perna korupsi tersebut negara di rugikan sebenar Rp. 1,3 Millyar dari pagu anggaran senilai Rp. 6 Milyar.
KENN


















