Sidang Prapid Selviana Wanma vs Kejari Sorong Baru Dimulai, Tersangka Korupsi Cabut Permohonan

IMG 20230922 WA0012
Tim kuasa hukum pemohon pra peradilan Selviana Wanma menyerahkan surat permohonan pencabutan pra peradilan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong Frans Babtista,S.H, Jumat (22/9/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Sidang perdana Praperadilan yang diajukan tersangka Selviana Wanma versus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN.Son yang dipimpin Hakim tunggal Frans Baptista, S.H resmi berlangsung di Pengadilan Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (22/9/2023).

Permohonan Praperadilan Selviana Wanma diajukan melawan Kejari Sorong atas penetapan status tersangka terhadap dirinya terkait dugaan korupsi  perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp6 Miliar yang merugikan negara sebesar Rp1,3 Millyar.

Dalam sidang perdana Praperadilan terpantau hanya dihadiri tim kuasa hukum pemohon diantaranya Max Mahare, S.H, Frans Daniel Watimena, S.H dan Joromias Watimena, S.H. Sementara Kejari Sorong sebagai pihak termohon tidak hadir.

Setelah Hakim tunggal Praperadilan Frans Baptista, S.H membuka sidang, kemudian mempersilahkan pihak tim kuasa hukum pemohon mengajukan surat kuasanya. Namun karena pihak Kejari Sorong tidak hadir maka persidangan ditunda untuk dijadwalkan kembali.

Namun, tim kuasa hukum pemohon kemudian menyampaikan permohonan pencabutan Praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Law Firm Max Mahare and Partners nomor : 10/Law.Farm/MM and Partners/ALC/2023 tanggal 22 September 2023.

Surat permohonan pencabutan Praperadilan kuasa hukum tersangka Selviana Wanma itu langsung diterima Hakim tunggal Frans Baptista, S.H.

“Setelah saya terima surat permohonan pencabutan Praperadilan ini, maka sebentar kami siapkan berita acara pencabutan dan sidang Praperadilan ditutup,” ucap Hakim tunggal Frans Baptista dengan mengetuk palu tiga kali.

Ketua tim kuasa hukum tersangka Selviana Wanma, Max Mahare,S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, pencabutan permohonan Praperadilan ini atas permintaan kliennya sendiri. Dan dengan dicabutnya perkara ini, maka sidang Praperadilan tidak dilanjutkan.

“Klien kami (Selviana Wanma) pada prinsipnya siap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” pungkas Max Mahare kepada wartawan di ruangan Posbakum Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Jumat (22/9/2023) pagi.

KENN