Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura kembali menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH mulai pukul 10.00 WIT – 10.11 WIT akhirnya ditunda karena materi putusan belum siap.
“Sidang ditunda karena materi putusan belum siap,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam sidang yang digelar Selasa (26/9/2023).
Dikatakan Thobias, sidang tunda dua minggu hingga tanggal 10 Oktober 2023 mendatang.
Merespon itu, Jubir Tim Kuasa Hukum Iwan Niode, mengatakan penundaan tersebut karena kewenangan Majelis Hakim.
“Inikan kewenangan hakim dan kita menyadari bahwa perkara ini bukan perkara mudah dan saya memang tahu bahwa selama dua minggu kemarin kegiatan di Pengadilan Negeri Jayapura ini full (padat) karena ada kunjungan Mahkamah Agung,” akuinya.
Untuk itu, tim Kuasa Hukum memaklumi dan memahami jika Majelis Hakim masih membutuhkan waktu yang panjang untuk membuat putusan ini.
“Sehingga ketika Majelis Hakim meminta dua minggu, saya memahami dan mengerti karena memang disamping perkara ini rumit dan membutuhkan waktu yang panjang untuk membuat putusan itu menurut saya karena memang kegiatan di pengadilan Jayapura sangat padat,” sambungnya.
Karena itu, Iwan meminta dukungan doa agar proses sidang putusannya nanti bisa berjalan sesuai harapan.
“Kita berdoa supaya semua berjalan sesuai yang kita harapkan.
Artinya kita mengharapkan ada keadilan buat klien kami (JR-SH) sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” harapnya.
Iwan mengaku belum tahu informasi penundaan sidang putusan.
“Kita belum tahu, kita baru tahu setelah dalam ruang persidangan, tapi saya yakinkan kepada teman-teman semua bahwa selama dua minggu kemarin kegiatan di pengadilan padat apalagi kunjungan dari Mahkamah Agung sehingga majelis hakim tidak fokus membuat putusan,” tandasnya.
EHO