Koreri.com, Manokwari– Tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sedang berjalan dan sudah pada verifikasi hasil pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, kemudian akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
Namun hingga mendekati tahapan pverifikasi pencermatan DCT, partai politik (Parpol) di Kabupaten Pegunungan Arfak belum melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Yosak Saroi minta kepada 18 partai politik peserta pemilu agar segera merampungkan laporan dana kampanyenya sebelum penetapan dan pengumumnan daftar pemilih calon tetap (DCT) anggota DPRK Pegaf untuk bertarung pada pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024.
“Saya berharap 18 partai Politik di Kabupaten Pegunungan Arfak, segera rampungkan dana kampanye sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang,” tegas Yosak Saroi dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (13/10/2023)
Yosak tak menapik di KPU Pegaf 15 Partai politiik yang mengajukan calon anggota DPRK periode 2024-2029, sedangkan tiga partai PKN, Buruh dan PBB tidak ajukan calon.
“Namun untuk dana kampanye wajib bagi 18 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2024 wajib merampungkan,” Jelas Yosak.
RLS































