as
as

Warinussy Dukung GEMPHA Soal Keaslian OAP, Begini Cantolan Hukumnya

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, S.H / Foto : Istimewa
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, S.H / Foto : Istimewa

Koreri.com, Manokwari – Beberapa waktu belakangan ini, sorotan dari berbagai kalangan soal keaslian Orang Papua yang dapat berkontestasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Tanah Papua masih terus bergulir.

Dan terkhusus di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebagaimana pernyataan Roger Mambraku, SH selaku Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) yang menyoroti soal itu.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, S.H ikut berkomentar.

“Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah dianugerahi Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, saya mendukung pernyataan saudara Mambri Roger Mambraku, SH selaku Ketua GEMPHA telah menyoroti keaslian Orang Papua yang dapat berkontestasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat Daya,” cetusnya dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Senin (15/4/2024).

Pernyataan Warinussy ini dikaitkan dengan “rencana” keikutsertaan salah satu figur bernama Abdul Faris Umlatti (AFI) sebagai kandidat Gubernur PBD.

“Secara tegas saya mengatakan bahwa memang saudara Umlatti tidak boleh dan tidak diperbolehkan menurut Amanat Pasal 12 huruf a, untuk ikut serta sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya dan di seluruh Tanah Papua,” klaimnya.

Pertimbangannya, kata Warinussy, bahwa secara antropologis jelas Umlatti adalah bukan Orang Asli Papua (OAP). Umlatti adalah orang asal Maluku Utara yang secara genealogis pun tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan OAP sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf t dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Oleh sebab itu saya juga mengingatkan pimpinan dan seluruh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak boleh berusaha meloloskan Umlatti kelak dengan alasan apapun,” cetusnya.

Sebab jika itu terjadi, maka semakin kuat upaya marginalisasi hal-hal dasar OAP terjadi.

MRP, tegas Warinussy adalah benteng terakhir penyelamatan dan perlindungan hak-hak dasar OAP di semua sendi kehidupan sehari-hari.

“Saya juga mengingatkan saudara-saudara para pemimpin partai politik di Provinsi Papua Barat untuk tidak berusaha menafikan amanat UU Otsus Papua yang sudah secara tegas menyebutkan bahwa yang dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua adalah Orang Asli Papua,” tegasnya.

Hal yang sama berlaku untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Kemudian, status tokoh atau figur seperti John Tabo, John Banua, Piet Kasihiw atau lainnya mesti ditelusuri secara cermat dan mendalam asal usul kekerabatan, antropologis serta genealogisnya masing-masing agar tidak terkesan terjadi marginalisasi terhadap hak-hak dari saudara sepupunya, atau pamannya atau kerabatnya yang jelas-jelas adalah asli Papua.

“Kalau dahulu mereka bisa maju dan dipilih sebagai pemimpin daerah (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota), itu semata-mata memang karena belum ada regulasi yang mengatur kemungkinan keikutsertaan mereka. Tapi kalau mau ingin mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka hal ini perlu dihormati Amanat 12 huruf a UU Otsus Papua yang sudah jelas dan tegas mengatur sebagai ruang bagi hak Orang Asli Papua saja,” pungkasnya.

Sekedar informasi, soal definisi OAP dalam kebijakan Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 1 huruf t menyebutkan,
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

RLS

as

as