as
as

KPU PBD : Pilgub 2024 Merujuk pada UU Pilkada dan UU Otsus

Ketua KPU PBD ADK
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) resmi melaunching tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ini, KPU PBD akan merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang disebut UU Pilkada.

as

Sedangkan terkait dengan syarat calon kepala daerah khususnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua, KPU PBD akan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu menegaskan, pihaknya akan melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana turunannya yaitu PKPU pencalonan yang saat ini masih dalam tahapan uji publik sehingga dalam waktu dekat diterbitkan menjadi petunjuk pelaksana.

Ia menegaskan bahwa khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wagub di Tanah Papua berlaku UU Otonomi Khusus (Otsus) dimana calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi harus orang asli Papua (OAP).

Hal itu merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dimana yang diisyaratkan disana bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP, tentu sebagaimana yang dikategorikan dalam UU Otsus Pasal 1 huruf (t) yaitu yang berasal dari ras Melanesia suku-suku asli Papua atau yang diakui oleh masyarakat adat. Ini khusus Gubernur dan Wakil Gubernur ya, bukan Bupati dan Wali Kota dan bagian ini adalah ranah Majelis Rakyat Papua (MRP, red),” tegas Andarias Daniel Kambu kepada awak media di Sorong, Minggu (5/5/2024).

Kambu menekankan pula bahwa pihaknya tidak mencampuri ranahnya MRP terkait dengan keaslian orang Papua bagi calon Gubernur dan Wagub.

KPU hanya menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang mengusung pasangan kandidat. Kemudian selaku lembaga penyelenggara Pemilu, pihaknya menyerahkan kepada MRP untuk melakukan verifikasi faktual tentang keaslian OAP sesuai dengan mekanisme lembaga kultur masyarakat adat untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi.

“Apapun keputusan MRP terkait keaslian OAP dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Papua Barat Daya akan menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.

KENN

as

as