DP3AKB Biak Gelar Pengukuhan Tim Satgas PPA Kampung Kamorfuar dan Manswam

DP3AKB Biak Kukuhkan Tim Satgas PPA Kamorfuar

Koreri.com, Biak – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus melakukan pelantikan dan pengukuhan Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kampung Kamorfuar, Distrik Samofa, Rabu (12/6/2024).

Kegiatan bertempat di ruang serbaguna gedung gereja Kamorfuar.

Hadir pada momen tersebut, Kepala DP3AKB Biak Johanna Nap, Kepala Distrik Samofa, Kepala Kampung Kamorfuar, para IRT serta sejumlah pengurus satgas PPA Kampung Kamorfuar.

Giat dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AKB Biak sekaligus memimpin prosesi pelantikan dan pengukuhan Tim Satgas Kampung Kamorfuar.

Kadis Johanna Nap dalam arahannya membeberkan sejumlah program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga dijelaskan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

“Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual,” tandasnya.

DP3AKB Biak Kukuhkan Tim Satgas PPA ManswamUsai melantik dan mengukuhkan Tim Satgas PPA Kampung Kamorfuar, pada keesokan harinya, Kamis (13/6/2024) dilakukan juga kegiatan yang sama di Kampung Manswan, Distrik Biak kota bertempat di Pondok Sekolah Minggu (ruang pertemuan – red) setempat.

Turut dihadiri Kepala Kampung Manswan, Kanit PPA Polres Biak serta sejumlah IRT dan pengurus Tim Satgas PPA Kampung Manswan.

Kadis Johanna Nap resmi melantik dan mengukuhkan Tim Satgas PPA Kampung Manswan.

Ia juga pada kesempatan memberikan arahan yang sama terkait perlindungan perempuan dan anak.

Hal senada juga lebih ditegaskan oleh Kanit Polres Biak Numfor Ervina Duwila selaku mitra kerja DP3AKB Biak terkait kekerasan dalam keluarga serta penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana dijelaskan lebih spesifik.

Sementara itu, Kepala Kampung Manswam M. Wakum ketika di temui media ini seusai pengukuhan  menyampaikan sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat membantu dan sangat membangun, saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah kabupaten Biak Numfor dalam hal ini DP3AKB yang telah mulai menjawab sejumlah permasalahan terkait kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Kadis Johanna Nap, hal ini sangat baik tetapi ke depan bukan saja ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat tetapi anak remaja yakni PAR dan PAM di kalangan gereja.

“Karena selain IRT, anak-anak ini pun harus mengetahui tentang kekerasan terhadap perlindungan dan anak juga terkait UU No. 12 tahun 2022 yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya

HDK