as
as
as

Berhasil Ungkap Sabu Senilai 2 M, Satnarkoba Polresta Tangkap 2 Pelaku

penangkapan sabu 2 ton
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan KBO satuan narkoba Ipda Sunoto gelar press conference di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Senin (8/7/2024) / Foto: VER

Koreri.com, Jayapura – Satuan reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil Ungkap kasus narkotika jenis Sabu sebanyak setengah Kilogram atau jika dirupiahkan senilai Dua Milliar Rupiah dan menangkap dua orang pelaku.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka FP (24) dengan total barang bukti sabu sebanyak 252,48 gram  pada tanggal 17 Juni lalu.

as

Usai menangkap FP,  kata Kapolresta, tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis Sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut.

“Tim opsnal berhasil amankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara dan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura,” kata Kombes Pol. Victor Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan KBO satuan narkoba Ipda Sunoto saat press conference di Lapangan  Apel Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Senin (8/7/2024).

“Jadi, barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar,” sambung Kapolresta Victor Mackbon.

Kapolresta menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka FP, sudah didistribusikan atau beredar 100 gram sabu di Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Ya, tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” ujar Kapolresta.

“Jadi, dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni FP dan FA, dimana modus operandi yang digunakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam koper, sementara untuk motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” sambungnya.

Ditegaskan, bahwa pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk peredaran narkoba yang ada di Kota Jayapura.

“Tidak ada negosasi atau toleransi untuk narkoba, akan kami kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolresta, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.

HAN

as

as