Koreri.com, Kasonaweja – Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Mamberamo Raya resmi menetapkan 5 Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian DPRK Kursi Adat melalui mekanisme pengangkatan.
Proses ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.
Pergub ini menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
“Kita melaksanakan proses ini sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua yaitu, Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR Papua dan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” demikian disampaikan Ketua Panpil DPRK Mamberamo Raya Mathius Ignatius Tier, SH dalam release yang diterima media ini, Sabtu (10/8/2024).
Setelah ditetapkan, kata Mathius, bahwa Pansel yang akan bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara detail.
Dalam prosesnya, lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan untuk menjamin transparansi dan integritas pengangkatan DPRK Mamberamo Raya.
“Kami dari Panpil DPRK Mamberamo Raya yang telah dibentuk ini terdiri dari beberapa pihak seperti perwakilan pemerintah, perwakilan adat, perwakilan akademisi dan juga perwakilan masyarakat. itu telah melaksanakan tahapan-tahapan seleksi Pansel,” jelasnya.
Senada juga disampaikan Anggota Panpil Pansel DPRK Frans Wamafma.
Adapun tahapan yang dilakukan yaitu Panpil menyampaikan surat permintaan Nama Calon Anggota Pansel dari unsur Pemerintah Provinsi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, Akademisi, Pemda Mamberamo Raya dan perwakilan unsur masyarakat kepada Majelis Rakyat Papua.
Dan hasilnya, semua lembaga menyampaikan surat balasan dengan mengirim utusannya masing masing kepada Panpil.
“Akademisi Uncen ada 3 orang, 3 orang dari Majelis Rakyat Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura 2 orang, Pemrov Papua 2 orang dan Pemda Mamberamo Raya 1 orang.
Dan dari kesebelas nama ini, kami Panpil melakukan seleksi Administrasi dan Penulisan Makalah yg berkaitan dengan tugas Fungsi Anggota DPRK Pengangkatan sesuai Amanat UU OTSUS dan yang lolos ke tahap seleksi wawancara 8 Nama yaitu Pemprov 1 orang, Pemda Mamberamo 1 orang, Akademisi 3 orang, Kejaksaan 2 orang , dn MRP 1 orang ,” rinci Frans Wamafma.
Selanjutnya pada tanggal 25 dan 26 Juli Panpil melakukan tes Wawancara dan tanggal 27 melakukan Rapat Pleno Penetapan untuk menentukan daftar Calon Tetap dan daftar tunggu sesuai rangking nilai yang mana calon tetap berjumlah 5 orang yang terdiri dari masing masing unsur 1 perwakilan (Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Kejaksaan, Akademisi, dan Wakil Masyarakat).
“Kita sudah tetapkan 5 orang Pansel DPRK Mamberamo Raya dan daftar tunggu 3 orang yang terdiri dari Akademisi 2 orang dan kejaksaan 1 orang dan hasil ini juga sudah kita laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk diterbitkan SK Panitia Seleksi Anggota DPRK Pengangkatan Kabupaten Mamberamo periode 2024-2029,” pungkasnya.
TIM