as
as
as

Soal Pelaporan Dana Kampanye, Begini Penjelasan KPU PBD

Plt KPU PBD Fatmawati
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU PBD Fatmawati / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme pelaksanan persiapan Pilkada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan pelaporan dana kampanye seluruh pasangan calon, bertempat di Vega Hotel Sorong, Selasa (17/9/2024).

Peserta dalam rakor tersebut yaitu KPU dari 6 Kabupaten/Kota se – PBD.

as

Pada rakor ini ada dua materi yang dibahas yaitu, pertama terkait mekanisme pelaksanaan kampanye pada Pemilukada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kedua adalah Pelaporan Dana Kampanye dari semua pasangan calon di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Kepada awak media, Fatmawati selaku Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan pelaporan dana kampanye adalah dana yang dilaporkan tim kampanye terkait semua biaya pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon sejak awal masa kampanye 25 September – 23 November 2024.

“Secara ketentuan ada batasan besaran dana kampanye dimana sumbangan dana kampanye itu bisa dari perorangan, bisa dari pasangan calon yang bersangkutan, partai pengusung atau partai non pengusul dan bisa juga dari Badan Usaha yang menyumbang,” urainya.

Dirincikan Fatmawati, untuk perorangan maksimal Rp75 juta perorang. Kemudian, untuk partai politik pengusul dan pendukung atau non pengusung itu maksimal sejumlah Rp750 juta.

“Jadi akumulasi sumbangannya kepada pasangan calon itu 750 juta. Begitu juga dengan misalnya ada lembaga atau pihak lain yang berbadan hukum maksimalnya 750 juta,” rincinya.

Pertanyaannya kemudian, berapa jumlah maksimal sumbangan dari pasangan calon dan partai pengusul atau dari pasangan calon perseorangan seperti di Raja Ampat?

“Itu maksimalnya tidak terbatas ! Jadi mereka boleh mengeluarkan anggarannya sejumlah tidak terbatas tapi tentu kita akan batasi pada jumlah pengeluaran secara keseluruhan. Jadi masing-masing paslon, nanti kami akan ketemu dulu dengan tim kemudian kita akan putuskan secara bersama-sama dan akan dituangkan dalam peraturan KPU Provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Fatmawati mengakui jika pihaknya masih menunggu regulasi terkait dana kampanye dari KPU RI.

“Ini kami menunggu satu dua hari ini pengesahan peraturan KPU RI terkait dana kampanye. Kemudian akan kami sampaikan juga kepada tim pasangan calon baik Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Walikota oleh KPU di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Fatmawati menambahkan pelaporan dana kampanye akan dilaporkan pada masa kampanye yang secara ketentuan waktunya telah ditetapkan dalam peraturan KPU.

“Tinggal nantinya kami sosialisasikan kepada tim paslon juga akan kami pantau dalam proses penyerahan laporan-laporannya kepada KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” tukasnya.

ZAN

as

as