Disdukcapil Kota Sorong “Lawan” Keppres Hari Libur Nasional, Begitu Urgenkah?

Kantor Wali Kota Sorong Foto Ist
Kantor Pemerintahan Kota Sorong, Papua Barat Daya / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 nanti.

Kaitannya dengan itu, Pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa hari H pemungutan suara tersebut ditetapkan menjadi hari libur nasional guna mendukung pelaksanaan Pilkada serentak sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 November 2024.

as

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak suara mereka tanpa terhambat oleh aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Menariknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat malah tetap membuka pelayanan seperti biasa meski hanya berlangsung setengah hari.

Entah apa yang menjadi urgent sehingga OPD yang mengurusi dokumen kependudukan ini malah “melawan keputusan” Kepala Negara dengan tetap membuka pelayanan di hari H pelaksanaan Pilkada.
Kaitannya dengan kebijakan tersebut, Penjabat Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu pun memberikan penjelasan.

Menurutnya, kebijakan ini berkaitan dengan tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 22 November 2024 perihal Layanan Dukcapil di Hari Libur dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas bersama Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada hari Senin 25 November 2024 disepakati beberapa hal antara lain:

1. Pada hari Rabu 27 November 2024 pelayanan dibuka jam 08.00 – 12.00 WIT

2. Apel pagi pada hari Rabu 27 November 2024 dimulai jam 07.30 WIT

3. Pelayanan dilakukan dengan membagi 2 shift

4. Selesai apel pagi jam 07.30 WIT yang shift pagi tetap stay di kantor untuk lakukan pelayanan sedangkan yang shift siang langsung ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya sebagian warga negara dan jam 10.00 WIT shift siang sudah harus ada di kantor agar yang shift pagi bisa ke TPS untuk melakukan pencoblosan.

5. Menggunakan kemeja merah Dukcapil untuk apel pagi dan pelayanan di kantor dan bisa membawa baju ganti apabila merasa kurang nyaman jika akan memilih di TPS memakai kemeja merah Dukcapil

6. Harap untuk semuanya hadir kecuali yang bertugas sebagai KPPS yaitu pak Rury, Ocep, Anto dan Roniko

7. Semua peralatan komputer seperti laptop dan alat mobile KTP agar dibawah pulang pada saat selesai pelayanan hari Rabu 27 November 2024

8. Laporan pelayanan hari Rabu 27 November 2024 akan disampaikan pada hari itu juga kepada Bapak Pj. Walikota Sorong dan Plh. Dirjen Dukcapil jam 15.00 WIT

9. Jenis pelayanan yang dilakukan pada hari Rabu 27 November 2024 yaitu semua pelayanan kecuali pencetakan KTP-el dan mengingat keterbatasan tinta KTP-el maka bagi warga yang membutuhkan KTP-el bisa diarahkan untuk aktivasi IKD atau mencetak biodata.

Namun hingga berita ini dipublish, Pj Wali Kota belum memberikan respon ketika ditanya soal apakah begitu urgen sehingga Disdukcapil Kota Sorong tetap membuka pelayanan di hari H pencoblosan.

KENN