5 Suku Besar di Mimika Terima Putusan KPU, Beri Imbauan Ini

5 Suku Besar Mimika Terima Hasil Pilkada 2024

Koreri.com, Timika – Pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 27 November 2024 lalu.

Sejumlah suku besar yang mendiami willayah itu pun menerima keputusan KPU tersebut.

Diantaranya Suku Nduga, Dani, Damal, Moni dan Suku Mee.

Para kepala sukunya meminta kepada seluruh masyarakat Mimika agar menerima penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Mimika pada Senin (9/12/2024) di GOR Futsal SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Suku Nduga Elipanus Wesareak mewakili lima kepala suku tersebut menyebutkan berdasarkan Form D Hasil Kabupaten yang telah tetapkan dan disahkan oleh KPU Mimika pada Senin kemarin, Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh suara  77.818, Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) memperoleh suara 66.268 dan Paslon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) memperoleh suara 74.139.

Berdasar pada hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Mimika maka Paslon JOEL telah memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah di  Kabupaten Mimika.

Untuk itu, lima kepala suku tersebut meminta semua pihak untuk  mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mimika untuk lima tahun kedepan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Dengan demikian Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa mengimplementasikan visi misi dan program kerja tanpa hambatan dan gangguan apapun,” ujarnya didampingi empat kepala suku lainnya di Timika, Selasa (10/12/2024).

Ia mengimbau paslon yang keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, bisa menempuh  jalur hukum dengan  mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum dari proses yang telah dilewati.

Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27  ayat 1 yang isinya, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Jadi bagi pasangan calon yang merasa dirugikan silakan ajukan gugatan ke MK,” tuturnya.

Elipanus juga menghimbau kepada semua paslon Bupati dan Wabup yang merasa dirugikan agar tidak mengajak dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.

Masing-masing Paslon dan tim yang telah berjuang harus memiliki hati yang besar untuk menerima keputusan dari KPU Mimika.

Elipanus menyampaikan mengapresiasi KPU dan Bawaslu Mimika yang telah melaksanakan tahapan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang telah berpartisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mimika tahun 2024.

“Terima kasih telah.memilih pimpinan sesuai hati nurani. Mari kita kawal pembangunan ini lima tahun ke depan,” pesannya.

TIM