Koreri.com, Timika – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Mimika bakal melakukan evaluasi total terhadap pekerjaan galian C di wilayah itu.
Langkah tersebut akan dilakukan Bupati Johannes Rettob bersama wakilnya Emanuel Kemong dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
“Pekerjaan galian C ini memang jadi masalah kita dan saya kira ini sesuatu yang harus kita tindaklanjuti. Izin galian C inikan izin pertambangan sehingga itu dari Provinsi. Tapi saya belum tahu, karena saya baru menjabat dua minggu sebagai Bupati Mimika,” ungkapnya kepada awak media di Timika, Selasa (22/4/2025).
Bupati Rettob pun mengaku belum mengetahui izin tersebut dari Provinsi Papua Tengah atau Papua induk.
“Tapi kami akan evaluasi semua itu. Nanti kita lihat, apakah mereka punya izin atau tidak punya izin sama sekali? Itu kami akan lihat karena ini sudah merusak lingkungan hidup,” tegasnya.
Bupati Rettob menambahan terkait ketidaktahuannya terhadap perubahan-perubahan atau perkembangan yang terjadi saat ini.
“Tapi intinya, instruksi sudah ada juga peraturan sudah jelas. Peraturan Bupati sudah ada bahwa di mana tempat galian C dan lainnya, itu sudah jelas. Tetapi dalam perkembangannya ternyata itu luar biasa. Saya sama pak Wakil Bupati sebagai kepala daerah yang baru kami harus evaluasi semua dulu baru kita bisa bicara,” tegasnya.
Karena itu, Bupati Rettob menegaskan sekali lagi bahwa galian C tidak boleh merusak lingkungan.
“Yang jelas galian C tidak boleh merusak lingkungan karena akibatnya bisa menyebabkan air tanah habis, perumahan di sekitar galian C menghadapi ancaman longsor dan yang lain-lain,” tegasnya.
EHO