Sidang Praperadilan Kadis PUPR Mimika Ditunda, Kuasa Hukum Beberkan Ini

Sidang Praperadilan Kasus Aerosport Mimika
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Dinas PUPR Mimika, DRHM terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (11/7/2025) resmi ditunda selama sepekan / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Dinas PUPR Mimika, DRHM terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi ditunda selama sepekan.

Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua, tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Jumat (11/7/2025).

Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan gugatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga aeromodelling senilai puluhan miliar rupiah, yang didanai dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2021.

Kuasa Hukum pemohon Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas absennya Kejati Papua selaku terlapor.

Ia menyebut alasan yang disampaikan, yakni belum adanya tim yang ditunjuk serta masih mempelajari berkas dan bukti terkesan mengulur waktu.

“Kami bisa pahami, tapi ini soal keseriusan. Perkara ini hampir masuk tahap dua (P21), artinya sebentar lagi akan disidangkan. Kami ingin uji keabsahan penetapan tersangka ini di pengadilan,” tegas Anthon kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Anthon menekankan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk mengoreksi tindakan penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Ia menduga Kejati Papua gegabah dan terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan alat bukti yang cukup.

Salah satu poin keberatan yang diajukan pemohon adalah terkait metode perhitungan volume pekerjaan proyek aeromodelling.

Kuasa hukum menyebut jaksa menggunakan metode waterpass yang tidak sesuai untuk kontur tanah tidak rata.

“Kami punya data teknis dari ahli, menggunakan As-Built Drawing, Test Pit, dan Volume Back-Up. Semua itu lebih akurat dan realistis dibandingkan pendekatan Jaksa,” beber Anthon.

Bahkan, lanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau tidak ada kerugian negara, lalu dasar penetapan tersangkanya apa? Jangan sampai ini hanya demi memaksakan penahanan,” tukasnya.

Kejati Klaim Negara Rugi Rp31,3 Miliar

Sebelumnya, Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Nixon Mahuse, mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp31,3 miliar dalam proyek yang berlokasi di Jalan Poros SP5, Kabupaten Mimika itu.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Juni 2025, yakni:

Tersangka PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa),

Tersangka RK, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa (konsultan pengawas),

Tersangka S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Tersangka DRHM, Kepala Dinas PUPR Mimika (pengguna anggaran).

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jumat pekan depan. Kuasa hukum pemohon berharap Kejati Papua hadir dan siap membuktikan legalitas tindakan mereka.

“Ini soal prinsip keadilan. Jangan sampai proses hukum dijadikan alat pembenaran untuk kriminalisasi. Kami akan lawan jika tindakan ini cacat prosedur,” pungkas Anthon Raharusun.

TIM