Koreri.com, Timika – Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) periode 2025 – 2030 resmi dikukuhkan pada 15 Juli 2025 lalu.
Kehadiran kelompok Intelektual Muda ini langsung menyatakan tekadnya untuk siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika serta semua pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah itu dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
Kendati demikian, kehadiran APKM ini pun tak lepas memicu dinamika di lapangan seperti salah satunya terkait respon dari kumpulan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam wadah IPMAMI se-Jawa dan Bali.
Menanggapi itu, Yosep Temorubun, SH selaku Ketua APKM Mimika dalam rilis pernyataan resmi yang diterima Koreri.com, Rabu (23/7/2025) menyampaikan beberapa hal penting berkaitan dengan keberadaan organisasi yang dipimpinya sebagai referensi untuk semua pihak yang berkeinginan memahami APKM secara mendalam
Visi dan Misi APKM
Visi menjadikan Pemuda Kei Mimika sebagai kelompok Intelektual Muda yang solid, serta berdaya saing dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika serta semua pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Mimika dalam mewujudkan cita-cita Pembangunan Kabupaten Mimika dengan senantiasa berpedoman pada Falsafah “Yaib Liik Hoil, Ngarahi Nai Ngurang” yang artinya meneladani karya dan pesan moral terbaik dari Para Leluhur Kei yang telah mengabdikan diri di Tanah Papua Umumnya dan Khususnya Tanah Amungsa Bumi Kamoro, sebagai motivasi dalam membangun Mimika dengan semangat EMENEME YAUWARE.
Kemudian APKM juga mengusung tiga misi yaitu,
1. Memulihkan serta mengembalikan citra masyarakat Kei sebagai kelompok pembaharu dengan berperan aktif dalam mendukung serta mengawal agenda pembangunan di Kabupaten Mimika.
2. Berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya Suku Amungme dan Suku Kamoro, sebagai upaya meningkatkan peran nyata Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM), dalam meneruskan dan mewujudkan tujuan kehadiran Leluhur Kei di Tanah Amungsa Bumi Kamoro.
3. Mengokohkan kembali Falsafah “Ain Ni Ain” dengan mengimplementasikan budaya Maren sebagai wujud dari semangat bersatu dalam suka maupun duka.
Asas dan Sifat Organisasi
APKM yang berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika ini adalah organisasi bersifat independen yang berdasarkan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitraan sejajar dengan berbagai organisasi sosial lainnya.
Adapun keanggotaan APKM terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Selanjutnya, Yosep menegaskan pula bahwa APKM sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika merasa berkewajiban untuk berkotribusi secara maksimal dalam mengisi pembangunan Kabupaten Mimika
Kemitraan strategis dengan Pemerintah bukanlah pilihan tetapi keharusan sebagai warga masyarakat karena hanya organisasi yang tidak benar atau yang mengembangkan pemahaman yang bertentangan dengan 4 Pilar kebangsaan yang enggan bermitra dengan pemerintah.
Yosep lantas merespon pernyataan saudara Anderson Natkime, selaku Ketua IPMAMI se Jawa – Bali yang direlease media Online Jubi, tanggal 20 Juli 2025 yang merasa khawatir APKM akan merusak tatanan masyarakat adat sangatlah tidak benar dan prematur.
“Sejarah telah membuktikan, bahwa leluhur kami masyarakat Kei menginjakan kaki di Tanah Papua sudah seratus tahun lebih dengan warisan yang jelas, yaitu pendidikan dan keagamaan. Jejak perjuangan itu terus dilanjutkan sampai saat ini oleh Masyarakat Kei di bidang keagamaan. Almarhum Bapak Uskup Jhon Philip Saklil Pr mengabdi di Mimika dan Papua hingga akhir hayat, dan sampai saat ini Tokoh Agama yang masih mengabdikan diri di tanah Papua yang dapat kami sebutkan dari sekian banyak dan dapat diketahui salah satunya Bapak Pater Amandus Rahadat Pr. yang keberpihakannya pada manusia dan alam Papua tidak perlu diragukan lagi,” urainya.
Dibidang Pendidikan, dengan keberadaan kampus Universitas Ingratubun (dulu STIH Umel Mandiri) Jayapura, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE Port Numbay) Jayapura, Politeknik Amamapare Timika, Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, STIH Caritas Papua di Bintuni, UKIP di Sorong, dan lain-lain.
“Kampus dan sekolah yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu ini sebagai bukti peran nyata masyarakat Kei dalam membangun Tanah Papua,” kembali tegasnya.
Selanjutnya, Yosep juga merincikan dasar hukum lahirnya APKM sangat jelas diatur di dalam UUD 1945 beserta peraturan turunanya yaitu, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Jo Per Pres No 66 Tentang Koordinasi lintas sektor tentang penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
“Jadi tuntutan Ketua IPMAMI se Jawa – Bali kepada Pemerintah untuk membubarkan Organisasi Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) sangatlah tidak benar. Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dengan mudahnya dapat membubarkan/membekukan organisasi atau kepengurusan organisasi tertentu, maka kami yakin dan percaya bahwa tidak ada dualisme lembaga dan organisasi di Kabupaten Mimika, tetapi kenapa sampai saat ini masih terjadi, karena kewenangan itu berada pada Pemerintah pusat,” bebernya.
Yosep juga menanggapi soal UU No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 59 ayat (3) Huruf a dan c.
“Sangatlah tidak benar, karena sejarah dan bukti menjadi jawaban terbaik untuk semua orang tentang eksistensi kami masyarakat Kei di Tanah Papua,” cetusnya.
Untuk itu, sekali lagi Yosep menegaskan kehadiran APKM di Papua sangatlah jelas dan tidak kabur sama sekali.
EHO
























