Koreri.com, Biak – Insiden penganiayaan diduga terjadi di markas Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor.
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan oleh seorang Perwira Polres setempat terhadap salah satu anggota polisi yang juga berdinas pada institusi yang sama.
Pasca kejadian tersebut, korban penganiayaan atas nama Bripka KS mengalami sejumlah memar akibat pukulan hingga harus dilarikan ke rumah sakit daerah setempat guna menjalani visum.
YS selaku orang tua korban penganiayaan yang mengetahui kejadian itu pun tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya langsung mendatangi kantor LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan guna meminta pendampingan hukum terkait dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Perwira Polres Biak Numfor
Laporan pengaduan masyarakat pun telah dilayangkan ke Polres Biak dan teregister dengan nomor: Dumas/206/VII/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua perihal Penganiayaan dengan terlapor atas nama BR.
YS dalam keterangannya mengaku jika insiden penganiyaan anaknya itu terjadi pada Kamis (10/7/2025).
“Menurut keterangan anak saya saat itu, dia sedang melaksanakan apel pagi di ruang tengah lobi namun tiba-tiba pelaku BR datang menghampirinya dan melontarkan kata-kata kasar lalu memukul dia mengunakan papan absen di bagian kepala dan lanjut memukul di bagian muka sebanyak lebih lima kurang lima kali,” urainya. 
Lanjut YS, insiden penganiayaan tersebut berlangsung di depan banyak anggota Polisi yang sedang melaksanakan apel pagi saat itu.
“Akibat dari kejadian tersebut, anak saya ini mengalami luka sobek pada bibir sebelah kiri bagian bawah dan memar pada muka sebelah kiri,” bebernya.
Ternyata kata YS, keesokan harinya aksi penganiayaan itu kembali dilakukan oknum BR.
“Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, anak saya ini mengikuti apel pagi dan olah raga bersama. Sehabis olahraga dia kemudian beranjak menuju ke SPKT sambil melewati pos Propam Polres Biak Numfor. Lalu tiba-tiba dia kembali dipanggil BR sambil melontarkan kata-kata kasar,” sambungnya.
“Anak saya merespon dan menjawab ijin komandan saya mau ke ruangan SPKT. Tapi tiba-tiba BR ini datang dengan berlari mau menyerang anak saya namun dilerai oleh anggota Polres Biak Numfor yang saat itu berada di Pos Propam Polres Biak,” lanjutnya.
Namun, begitu kembali ke pos penjagaan, tiba-tiba BR kembali mendatangi korban dengan menenteng satu tongkat kayu besi. 
“BR langsung mengajar anak saya pada tangan bagian kiri bawah lalu anak saya terkapar. Setelah menganiaya anak saya, BR malah kembali mengeluarkan kata-kata tidak pantas lalu kasih tinggal anak saya terkapar,” kecamnya.
YS menambahkan, akibat dari kejadian itu korban kemudian dilarikan ke IGD RSUD Biak untuk menjalani tindakan medis.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka memar pada rusuk sebelah kiri bawah dan memar pada pergelangan tangan sebelah kiri sampai harus menjalani visum akibat penganiayaan yang dialami.
Kabar terakhir, korban KS masih terbaring sakit dan belum bisa menjalankan tugasnya seperti biasa.
Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.IK., M.H yang dikonfirmasi Koreri.com, tidak juga merespon permintaan klarifikasi dari awak media. Meski status pesan singkat WhatsApp telah menunjukkan centang biru.
Bahkan ketika dihubungi langsung melalui ponselnya dalam kondisi aktif, Kapolres tak juga menjawab meski upaya komunikasi telah dilakukan kru Koreri.com berulang kali.
Sementara itu, Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jeremias Rontini yang di konfirmasi Koreri.com, Kamis (31/7/2025) pagi melalui pesan aplikasi WhatsApp langsung merespon. 
Rontini mulanya dalam pesan WA-nya bertanya “Sudah pernah dikonfirmasi ke pihak Polres kah? Kalau sudah pernah, apa komentar pihak Polresnya?
“Nanti bikin pengaduan ke staf saya,” respon Rontini singkat.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan ortu korban telah mendatangi pihaknya untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Biak Numfor terhadap anaknya yang juga anggota Kepolisian setempat.
“LBH KYADAWUN Biak telah menerima pengaduan tersebut selanjutnya menindaklanjuti permintaan keluarga korban agar kasus ini dilaporkan secara Pidana Umum di SPKT Polda Papua dan secara kode etik di Propam Polda Papua,” tegasnya.
Tak sampai disitu, Rumayom juga memastikan pihaknya selaku kuasa hukum akan melaporkan kejadian ini ke Kapolri dan Kompolnas di Jakarta agar proses hukum segera berjalan.
Ia mengaku sangat menyayangkan kejadian penganiayaan tersebut dan berharap proses hukum ini dilakukan secara transparan dan terbuka kepada keluarga korban maupun masyarakat umum.
Informasi terkini, orang tua korban melalui Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polda Papua, Kamis (31/7/2025) pagi.
RED
























