Koreri.com, Sorong– Lembaga Investigasi Negara (LIN) mulai eksis di Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan tupoksi melakukan pengawasan, namun diduga oknum yang mencatut nama lembaga swadaya masyarakat ini.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Provns Papua Barat Daya Andrew Warmasen menegaskan bahwa LSM yang dipimpinnya itu resmi dan berbadan hukum.
LIN sendiri mempunyai kepengurusan hampir tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Papua Barat Daya. “Kami memiliki Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dengan memiliki nomor AHU 0000886.AH.01.08.Tahun 2025,” sahut Andrew Warmasen.
Lebih lanjut dijelaskan Warmanse bahwa, kepengurusan DPP LIN diketuai oleh Robi Irawan Wiratmoko dan Sekjend Antoni Pane, DRS. Sedangkan DPD Papua Barat Daya dinahkodai Andrew Warmasen.
“Kami resmi dibentuk tanggal 02 Oktober 2025. Kami akan eksis mengawal kebijakan daerah untuk memajukan pembangunan di papua barat daya,” jelas Andrew dalam keterangan persnya di Sorong, Rabu (8/10/2025)
Untuk mencegah ada oknum yang mengatas namakan Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, guna kepentingan pribadi, kelompok dan lainnya, tanpa sepengetahuan Andrew, diharapkan untuk mengkonfirmasi kepada ketua DPD LIN PBD.
” Kalau ada oknum yang mengatas namakan Lembaga Investigasi Negara PBD, dapat menghubungi atau konfirmasi kepada saya dengan nomor telepo & Whashap 0812-75-6161,” ucapnya.
Oleh karena itu Andrew berharap keberadaan LIN di Papua Barat Daya menjadi bagian dari mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan daerah, termasuk mengungkap praktek dugaan yang berpotensi melawan hukum.
RED
























