Koreri.com, Manokwari – Harianto yang akrab disapa Iwan seorang pengusaha di Manokwari, Provinsi Papua Barat resmi mempolisikan sejumlah pihak atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat..
Laporan polisi (LP) yang dilayangkan melalui Rustam, SH selaku kuasa hukumnya teregister dengan Nomor : STTLP/B/23/I/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam aduannya itu, Harianto melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 486 UU 1/2023.
Adapun kronologis dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jalan Sowi, Kabupaten Manokwari diuraikan bahwa sekitar bulan Juli 2023, pelapor meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada terlapor Rudi Sia. Selanjutnya, pelapor sudah membayar uang kepada terlapor sebesar Rp1 miliar.
Namun terlapor yang merasa lama kemudian mendatangi rumah pelapor untuk membawa sertifikat tanah milik pelapor sebagai jaminan dari pinjaman Rp3 miliar. Juga ada bunga sebesar 1% dari sisa pinjaman Rp2 miliar sebesar Rp20 juta per bulan.
Karena menunggu terlalu lama, terlapor sempat membuat laporan polisi di Polres Tambrauw. Setelah berjalannya waktu, terlapor kembali membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota.
Akibat dari laporan polisi tersebut, pelapor merasa sangat dirugikan. Oleh sebab itu, pelapor mendatangi SPKT Polda Papua Barat guna membuat laporan polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Rustam, SH selaku kuasa hukum pelapor dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (20/1/2026) membenarkan langkah hukum tersebut.
LP tersebut terkait dugaan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Rudi Sia dan kawan-kawan.
“Jadi kasus ini masuk dalam dugaan penggelapan sertifikat. Sertifikat tersebut pada awalnya merupakan milik Harianto (atau Iwan), yang diduga telah dialihkan atau dikuasai secara melawan hukum oleh saudara Rudi Sia bersama pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.
Terkait barang bukti, yang dilampirkan dalam laporan adalah alat bukti berupa fotokopi sertifikat asli. Kemudian, bukti percakapan (chatting) antara pihak terkait, termasuk komunikasi dengan Arbet-Arbet, yang telah dimasukkan sebagai bukti awal.
Selanjutnya, aliran dana sebesar Rp1 miliar yang masuk ke rekening Rudi Sia, bukti pembayaran angsuran sebesar Rp20 juta per bulan yang ditransfer ke rekening istri Rudi Sia atas nama Monalisa Jules serta beberapa bukti lainnya.
Rustam menekankan, dengan rangkaian bukti tersebut, secara hukum sudah cukup kuat sebagai dasar awal bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami selaku pelapor bersyukur karena laporan telah diterima dengan baik. Rekan-rekan di CS juga telah melakukan pemeriksaan awal, dan fakta-fakta awal sudah mulai terungkap,” bebernya.
Sebagai pelapor, sambung Rsutam, pihaknya dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam dua hari ke depan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak prinsipal, Harianto.
“Yang terpenting, seluruh proses telah berjalan secara resmi dan sesuai prosedur hukum,” cetusnya.
Rustam juga menyinggung soal dugaan rekayasa atau pengkondisian kasus yang melibatkan oknum polisi.
“Jadi perlu juga dijelaskan bahwa terdapat dugaan rekayasa atau pengkondisian yang melibatkan oknum, sehingga hal ini masuk dalam ranah penyelidikan oleh penyidik,” singgungnya.
Saat ini, LP masih berada pada tahap awal dan ditangani di CS, sehingga belum masuk pada pelaporan terhadap oknum penyidik.
“Namun, kemungkinan keterlibatan oknum penyidik akan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya.
KENN
























