Koreri.com, Manokwari – Rekomendasi DPR Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah 2025 nantinya akan menjadi bahan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI.
Evaluasi tersebut akan menjadi acuan terhadap APBD Pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya.
Ketua Pansus DPR Papua Barat Irsan Lie dalam keterangannya mengatakan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, hasil rekomendasi LKPJ DPRD tidak hanya diserahkan kepada Pemda, tetapi juga diunggah ke sistem yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Jadi bukan hanya diserahkan kepada Pemerintah, tapi juga di-upload ke dalam link Kementerian Dalam Negeri yang akan sinkron dengan SIPD,” terangnya kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan Dewan nantinya menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah, baik pada tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
“Nanti hasilnya ini menjadi satu materi untuk evaluasi APBD. Ketika evaluasi kementerian nanti akan menggunakan rekomendasi dan catatan rekomendasi LKPJ yang dihasilkan DPRD ini sebagai bagian evaluasi APBD,” ujarnya.
Karena itu, Pansus DPRP Papua Barat berupaya menyusun rekomendasi yang memiliki bobot dan substansi kuat agar dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan daerah kedepan.
“Ini yang menjadi penting bagi kami khusus DPRD, khususnya pansus dalam bekerja. Kita juga berusaha memberikan catatan atau rekomendasi yang memang berbobot sehingga ini menjadi perbaikan-perbaikan untuk kita ke depan,” jelasnya.
Irsan menegaskan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD hanyalah salah satu rangkaian dari proses panjang pembahasan LKPJ yang dilakukan Pansus DPRP PB.
“RDP ini hanya rangkaian saja sebenarnya dari kerja-kerja pansus. Kita ada penelaahan dokumen, permintaan dokumen berupa anggaran dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, selanjutnya juga ada pemeriksaan dan peninjauan lapangan yang sudah selesai,” katanya.
Ia menyebut agenda RDP dilakukan untuk proses konfirmasi dan klarifikasi dari OPD terhadap hasil penelaahan yang telah dilakukan pansus.
“Mestinya OPD wajib hadir untuk memberikan klarifikasi, jangan sampai rekomendasi kita akhirnya tidak sesuai dengan mereka punya karena ini ketika sudah di-upload sudah jadi final,” tegasnya.
Menurut Irsan, kehadiran OPD sangat penting agar hasil rekomendasi DPRD tidak dianggap sepihak dan benar-benar berdasarkan data serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
TIM












