Pemprov Maluku Optimalkan Aset Daerah, Sebagian Gedung Islamic Center Disewakan

Pemprov Mal Sebagian Gedung Islamic Cen Disewakan

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah (BMD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) pemanfaatan sebagian Gedung Islamic Center Ambon.

Kegiatan tersebut berlangsung di Islamic Center Ambon, Selasa (19/5/2026) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang produktif dan bernilai ekonomi.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku, Hendrik J. Tamtelahitu bersama pimpinan Café Ujung JMP, Levinus Kariuw.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sebagian ruangan di lantai satu Gedung Islamic Center Ambon seluas kurang lebih 1.155,35 meter persegi yang akan digunakan sebagai usaha café dan penyediaan makanan serta minuman (food and beverage).

Pemprov Maluku menilai langkah tersebut menjadi strategi penting dalam meningkatkan nilai manfaat BMD sekaligus mendorong tata kelola aset yang lebih produktif, transparan, dan akuntabel.

Selain mendukung pemanfaatan aset daerah secara maksimal, kerja sama itu juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Maluku, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku, serta Kepala Bidang Retribusi Bapenda Provinsi Maluku.

Pemprov Maluku berharap kerja sama pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata, baik bagi pengelolaan aset daerah maupun pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pengelolaan aset yang modern, produktif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor usaha dan pelayanan publik.

JFL