Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus memperkuat upaya penataan kawasan perkotaan melalui peningkatan pengelolaan sampah, penertiban bangunan liar, serta rencana pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Budi Utomo Timika.
Upaya tersebut guna menciptakan lingkungan yang bersih, tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Distrik Mimika Baru (Miru), Merlyn Temorubun, menjelaskan bahwa penanganan sampah saat ini dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat.
Hal tersebut dilakukan mengingat tingkat kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah masih beragam.
“Langkah pertama yang harus dilakukan Pemerintah adalah menyediakan akses yang memadai bagi masyarakat untuk membuang sampah,” ujar Kadistrik Merlyn di Timika, Papua Tengah, Rabu (10/6/2026).
“Tidak semua warga memiliki tingkat kesadaran yang sama, sehingga fasilitas pendukung harus tersedia terlebih dahulu,” sambungnya.
Untuk itu, Pemerintah distrik bersama instansi terkait terus berkoordinasi guna menambah jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sejumlah kawasan padat penduduk seperti Kwamki Baru, Pasar Sentral, Kebun Siri, dan Koprapoka.
Menurutnya, kawasan-kawasan tersebut memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi sehingga membutuhkan tambahan sarana pengelolaan sampah.
Saat ini jumlah TPS yang tersedia masih terbatas dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 150 ribu jiwa di wilayah Distrik Mimika Baru.
“Pemerintah terus mengadvokasi penambahan TPS karena keberadaan fasilitas ini sangat penting untuk mendukung perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” sambungnya.
Meski demikian, Pemerintah tetap mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, drainase, median jalan maupun lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Pemkab Mimika, lanjut Kadistrik Merlyn,
juga terus menggencarkan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah yang penegakannya dilakukan oleh aparat berwenang.
Selain fokus pada kebersihan lingkungan, Pemkab Mimika juga melakukan penataan kawasan perkotaan melalui penertiban bangunan liar dan aktivitas usaha yang mengganggu fungsi ruang publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menerima banyak laporan masyarakat terkait kemacetan dan terganggunya akses pejalan kaki akibat bangunan maupun aktivitas usaha yang tidak menyediakan area parkir memadai.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan instansi teknis lainnya telah melakukan pendataan lapangan serta menyusun langkah penataan kawasan secara bertahap.
“Penertiban bangunan liar tetap akan dilakukan sesuai skala prioritas dan melalui koordinasi lintas sektor. Tujuannya bukan semata-mata melakukan pembongkaran, tetapi menciptakan kawasan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Pemkab Mimika juga merencanakan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Budi Utomo.
Pembangunan trotoar tersebut diharapkan nantinya mampu memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki sekaligus mendukung penataan kawasan perdagangan dan jasa yang terus berkembang di pusat Kota Timika.
Keberadaan trotoar nantinya juga akan diintegrasikan dengan penataan parkir serta penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan jalan agar fungsi ruang publik dapat berjalan optimal.
Pemkab Mimika berharap dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan, menaati aturan tata ruang, serta mendukung berbagai program penataan kota yang tengah dijalankan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Timika diharapkan dapat berkembang menjadi kota yang bersih, tertata serta ramah bagi pejalan kaki, dan memiliki kualitas lingkungan yang semakin baik dari waktu ke waktu.
EHO




















