Meski Raih WTP, BPK RI Ingatkan Pemprov PBD Soal Tindaklanjut Rekomendasi

IMG 20260622 WA0018

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Provinsi PBD Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Hotel Rylic Panorama, Senin (22/6/2026).

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama.

“Empat aspek itu meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” rincinya.

Slamet mengungkapkan, meskipun masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi, hal tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

“Atas dasar itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas LKPD Tahun 2025,” tegasnya.

Meski meraih opini WTP, BPK tetap mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Hingga 31 Desember 2025, Pemprov PBD baru menindaklanjuti 19 dari total 176 rekomendasi yang diterbitkan sejak 2023 hingga 2025 atau sekitar 10,80 persen.

Sementara itu, terdapat 112 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 45 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali.

“Kami mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan,” kata Slamet

Selain itu, BPK juga mencatat sejumlah temuan dalam pemeriksaan kinerja, khususnya terkait pengelolaan aset daerah. Permasalahan yang menjadi perhatian antara lain lemahnya inventarisasi barang milik daerah, pengelolaan kendaraan dinas yang belum tertib, serta pemanfaatan aset oleh pihak lain yang belum didukung dokumen perikatan yang memadai.

Lembaga pemeriksa keuangan negara itu merekomendasikan agar Pemprov PBD memperkuat sistem pengelolaan aset melalui inventarisasi berkala, pembaruan data, serta penataan administrasi yang lebih tertib dan akuntabel.

Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan dan pendampingan yang telah dilakukan.

Ia menilai capaian opini WTP ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI dan seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional. Hasil ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen penting bagi Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, seluruh rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel.

“Ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” cetusnya.

Dengan penyerahan LHP tersebut, DPRP PBD akan menggunakan hasil pemeriksaan sebagai bahan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

KENN