Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian seluruh catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, termasuk persoalan aset yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau mengatakan tindak lanjut atas temuan BPK telah menjadi komitmen Gubernur PBD dan pihaknya memastikan setiap catatan yang masih tersisa akan dikendalikan dan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Gubernur bahwa apa yang menjadi catatan akan kami kendalikan. Sebagian besar sebenarnya sudah diproses dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikannya,” sahut Ahmad Nausrau kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi masa sidang II tahun 2026 di Ballroom Pollarris Vega Prime Hotel, Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).
Dalam paripurna, Pansus DPRP PBD memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk segera menyelesaikan temuan BPK RI tentang pertanggungjawaban APBD 2025.
Nausrau mengungkapkan, Pemda masih memiliki waktu sekitar 10 hari untuk menuntaskan sejumlah tindak lanjut. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan waktu yang tersedia agar penyelesaian tidak berlarut dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemprov PBD juga menyiapkan mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) apabila terdapat persoalan yang belum dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ahmad menjelaskan, perangkat penyelesaian TPTGR di Papua Barat Daya juga sedang diproses untuk diperkuat. Langkah tersebut penting sebagai instrumen percepatan apabila terdapat bagian dari temuan yang tidak dapat dituntaskan dalam batas waktu 60 hari.
“Kalau ada bagian-bagian yang tidak selesai dalam waktu 60 hari, kita akan membentuk dan memperkuat mekanisme tersebut supaya ada percepatan dan tidak membebani APBD,” ujarnya.
Aset Jadi Perhatian Serius
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan dan validasi aset daerah, Wagub Ahmad Nausrau mengakui persoalan aset di PBD memiliki sejarah panjang.
Dimana sebagian aset merupakan warisan administrasi pemerintahan sejak Provinsi Irian Jaya, kemudian mengalami perubahan pencatatan seiring terbentuknya Irian Jaya Barat, Papua Barat hingga PBD.
Dalam proses pemekaran dan perpindahan administrasi tersebut, validasi aset dinilai belum dilakukan secara optimal. Akibatnya, masih terdapat aset yang secara administratif tercatat, tetapi keberadaan fisiknya belum seluruhnya dapat dipastikan. 
“Ini mulai dari Provinsi Irian Jaya, kemudian Irian Jaya Barat, Papua Barat, sampai Papua Barat Daya. Waktu itu validasinya belum dilakukan secara optimal, sehingga masih ada aset yang berasal dari pemerintahan sebelumnya,” jelasnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemprov PBD telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk menyelaraskan data sekaligus mencari solusi agar persoalan aset tidak terus menjadi beban administrasi dan keuangan daerah.
Ke depan, tim dari Papua Barat dan PBD akan turun bersama ke lapangan untuk melakukan pendataan secara spesifik terhadap aset-aset yang tercatat.
Pendataan tersebut akan memilah aset yang masih ada, aset yang berpindah pengelolaan, maupun aset yang sudah tidak ditemukan secara fisik.
“Kalau asetnya sudah tidak ada, tentu akan dibuat berita acara penghapusan sesuai ketentuan sehingga tidak terus menjadi catatan,” tegas Ahmad.
Ahmad menekankan, Pemprov PBD tidak ingin persoalan tahun anggaran 2025 terus terbawa menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya.
Pemda, kata dia, ingin setiap tahun anggaran dapat ditutup dengan penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kita ingin tahun 2025 itu begitu selesai, tidak boleh ada sisa-sisa yang ditinggalkan sehingga tidak menjadi beban ke depan,” katanya.
Ahmad menilai persoalan aset harus segera dituntaskan karena nilai yang tercatat cukup besar, bahkan mencapai sekitar Rp5–6 triliun. Besarnya nilai tersebut membuat proses validasi harus dilakukan secara serius agar data dalam laporan keuangan benar-benar menggambarkan kondisi aset yang sebenarnya.
“Rp5–6 triliun itu angka yang cukup besar. Padahal belum tentu juga seluruh fisiknya masih ada,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov PBD memastikan penyelesaian temuan BPK tidak hanya dilakukan secara administratif di atas kertas. Pemerintah akan mendorong verifikasi lapangan, sinkronisasi data antarpemerintah daerah, serta penyelesaian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah sekaligus memastikan setiap rupiah kekayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Bagi Pemprov PBD, penyelesaian temuan BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan tidak meninggalkan persoalan bagi pemerintahan di masa mendatang.
KENN























