Koreri.com, Piru – DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dalam hal ini Komisi III mendorong penguatan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku terkait pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya menyangkut mekanisme pajak galian golongan C.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Komisi III DPRD Kabupaten SBB dengan BPJN Maluku, Kamis (13/8/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum untuk membahas berbagai persoalan sekaligus memperkuat komunikasi antara DPRD SBB, Pemerintah Kabupaten SBB, dan BPJN Maluku.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten SBB, Andi Nur Akbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJN Maluku yang telah menerima kunjungan kerja Komisi III.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antara DPRD Kabupaten SBB dengan BPJN Maluku,” ujar Andi.
Menurutnya, Komisi III DPRD SBB yang membidangi perekonomian memandang koordinasi antarlembaga sangat penting, terutama dalam pembahasan pajak galian golongan C yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek APBN di Kabupaten SBB.
Komisi III berharap BPJN Maluku dapat terus berpartisipasi dalam membangun koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten SBB. Dengan demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dapat dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Preservasi BPJN Maluku, Judith Wattimury, menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu didukung administrasi dan surat-menyurat resmi.
Menurut Judith, mekanisme tersebut diperlukan agar koordinasi antara BPJN Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB dapat berjalan lebih jelas dan terarah.
“Sebaiknya disampaikan melalui administrasi persuratan sehingga koordinasinya lebih jelas kepada kami. Pada prinsipnya, tugas kami adalah memediasi penyedia jasa dengan pemerintah daerah setempat,” jelas Judith.
Ia menambahkan, untuk saat ini kedua pihak perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu agar persoalan yang dibahas dapat dipahami secara jelas sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut.
Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa koordinasi dan komunikasi menjadi hal penting dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek APBN di wilayah Kabupaten SBB.
Selanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten SBB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB untuk kemudian membangun komunikasi dengan BPJN Maluku terkait mekanisme dan ketentuan pajak galian golongan C pada proyek-proyek yang bersumber dari APBN.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelaksanaan di lapangan sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat kurangnya komunikasi antarinstansi.
RLS
























