Hapus Denda PKB-BBNKB di PBD Diperpanjang 2 Pekan Kedepan, Ini Jadi Alasan

Halasson Frans Sinurat BPPKAD PBD
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya Halasson Frans Sinurat / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) resmi diperpanjang.

Program tersebut diperpanjang selama dua pekan ke depan atau hingga 25 September 2026.

Gubernur Elisa Kambu dilaporkan telah melakukan evaluasi sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) PBD Dr. Halasson F. Sinurat.

Ia menyebutkan dua hal yang menjadi alasan perpanjangan dilakukan Gubernur.

“Setelah Bapak Gubernur melakukan evaluasi terhadap dua hal yaitu optimalisasi dan antusias masyarakat terhadap penghapusan denda, maka itu menjadi alasan dilakukan perpanjangan dalam dua minggu ke depan,” sebutnya.

Sinurat mengatakan, perpanjangan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Bapak Gubernur berharap untuk seluruh masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan dua minggu ke depan ini,” imbuhnya.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat Gubernur bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait evaluasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan pada Perubahan 2026 serta Kebijakan Umum Belanja pada Perubahan 2026.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola OPD penghasil pendapatan, mengingat PAD memberikan kontribusi terhadap belanja yang telah direncanakan pada 2026.

Program penghapusan denda PKB dan BBNKB sebelumnya berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81. Dengan adanya perpanjangan, masyarakat kembali mendapat waktu dua pekan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

KENN