Pemprov PBD-Kejati PB Teken Kerjasama Bidang Datun: Dimulai dari Perencanaan

Pemprov PBD Kejati PB Teken Kerjasama Bidang Datun
Kepala Kejati PB dan Gubernur PBD teken kerjasam Bidang Datun di Ballroom Pollariss Hotel Vega Prime Kota Sorong, PBD, Senin (14/9/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) untuk memberikan bantuan hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerjasama itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) PB I Putu Gede Astawa, S.H., M.H bersama Gubernur Elisa Kambu, S.Sos di Ballroom Pollariss Hotel Vega Prime Kota Sorong, Senin (14/9/2026).

Penandatangan naskah kerjaama itu dihadiri Bupati/Wali Kota se-PBD hingga pimpinan OPD di lingkungan Pemprov setempat.

Dalam sambutannya, Gubernur mendorong seluruh kepala daerah di provinsi tersebut memanfaatkan pendampingan Kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.

Dikatakan, Kejaksaan telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan konsultasi dan pendampingan guna memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

“Kita datang untuk konsultasi, minta pendapat, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Elisa saat menyampaikan sambutannya.

Menurutnya, konsultasi sejak awal jauh lebih baik dibandingkan Pemerintah baru mencari bantuan hukum ketika persoalan sudah terjadi. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah potensi masalah sekaligus membuat pelaksanaan program lebih efektif.

“Kalau ini bisa dilihat sedekat mungkin, itu lebih murah daripada nanti kalau masalah sudah berlaku,” ujarnya.

Kambu minta para kepala daerah di kabupaten dan kota tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia menegaskan, komunikasi dengan aparat penegak hukum bukan untuk mencari perlakuan khusus, melainkan memastikan program pemerintah berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Kita tidak bermain mata. Kita tetap profesional. Niat kita hanya satu, ingin melakukan yang terbaik,” tegasnya.

Ditambahkan Gubernur bahwa pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah, terutama melalui konsultasi yang dilakukan sejak awal proses.

Dengan pola tersebut, Pemda diharapkan mampu meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus mempercepat realisasi pembangunan bagi masyarakat.

Kajati PB, I Putu Gede Astawa menegaskan komitmennya mendukung Pemda dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum termasuk penertiban dan pengamanan aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Kita hadir di tanah Papua ingin memberikan kontribusi sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Astawa, bidang Datun memiliki cakupan tugas yang luas, mulai dari pendampingan hukum, pendampingan proyek strategis hingga pemberian pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu kepala daerah mengambil keputusan secara lebih tepat dan tidak ragu dalam menjalankan program pemerintahan.

“Kita memberikan pendampingan supaya Pak Gubernur, Wali Kota maupun Bupati tidak ragu-ragu mengambil keputusan karena sudah didampingi secara hukum,” ujarnya.

Astawa menegaskan, kerja sama yang telah dibangun dengan Pemda tidak boleh berhenti sebatas seremoni penandatanganan. Ia meminta kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kejaksaan adalah aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga.

“Banyak aset milik pemerintah daerah masih dikuasai pihak ketiga. Kami dari Kejaksaan siap membantu menyelesaikan proses pengambilan aset-aset tersebut,” tegasnya.

Astawa menilai persoalan aset pemerintah merupakan masalah yang cukup kompleks dan tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, Kejati PB siap memberikan pendampingan hukum agar penyelesaian persoalan aset maupun berbagai persoalan pemerintahan lainnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

KENN