Koreri.com, Manokwari – Misteri kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Idorway alias Yanto Idorway belum sepenuhnya terungkap.
Meski Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik hingga kini belum membeberkan motif maupun kronologi lengkap perkara tersebut.
Dua rekan korban, masing-masing berinisial P dan D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan sebagai peristiwa hilangnya Yanto setelah terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Keduanya disebut sempat membuat laporan bahwa korban hilang setelah terpeleset dan terseret arus sungai. Namun, hasil penyelidikan kemudian membawa perkara tersebut ke arah berbeda hingga berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Tryhadi Kunchayo mengatakan, soal motif dan kronologi lengkap perkara merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Motifnya apa? Nanti kita sampaikan di persidangan,” ujar Kombes Tryhadi saat ditemui sejumlah wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (29/9/2026).
Kabid Humas mengaku tidak mengikuti langsung gelar perkara yang membahas kasus tersebut. Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi mengenai materi penyidikan.
“Saya tidak ikut di dalam. Kalau saya bicara, nanti ngarang,” ucapnya.
Menurut Kabid Humas, gelar perkara diikuti sejumlah pihak, mulai dari pejabat terkait, penyidik, ahli hingga saksi. Sementara dirinya tidak berada dalam forum tersebut.
Ia memastikan status P dan D telah resmi menjadi tersangka, bukan lagi sebatas terduga.
“Sudah ditetapkan tersangka. Jangan ‘terduga’, tersangka,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat sejak 26 September 2026. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari hingga 15 Oktober 2026.
Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan. Berkas perkara disebut tengah dalam proses konsultasi dengan jaksa dan penyidik menyatakan penanganannya hampir rampung.
“Masih dalam proses. Sebentar lagi, dalam proses jaksa. Saya belum tanya Dirkrimum, tapi sudah hampir selesai,” ujar Tryhadi.
Minimnya informasi mengenai motif dan kronologi perkara membuat publik masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Yanto ditemukan meninggal dunia.
Kombes Tryhadi mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat agar penanganan perkara tersebut dapat dijelaskan secara langsung kepada wartawan.
Dirinya bahkan mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada Dirkrimum untuk hadir dalam kegiatan bersama wartawan.
“Saya sudah membuat surat untuk mengundang beliau. Artinya niat baik kita untuk memfasilitasi rekan-rekan kan sudah ada,” ungkapnya.
Dikatakan Tryhadi, penjelasan langsung dari penyidik diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai dengan hasil penyidikan.
Pihaknya tidak ingin memberikan keterangan di luar materi perkara yang tidak dikuasainya.
“Kalau saya bicara, Pak, saya tidak ikut di dalam,” ujarnya.
Dengan status dua orang telah menjadi tersangka dan berkas perkara disebut hampir rampung, perhatian kini tertuju pada pengungkapan motif, rangkaian kejadian, serta bukti yang mendasari penetapan kedua tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway.
KENN












