Polemik Soal Hak 16 Eks Pekerja PT Wapoga Masih Terus Bergulir

LBH KYADWUN Minta DPRK Biak Numfor Gelar RDP Terbuka

LBH KYADAWUN 16 EKS Pekerja Wapoga
Momen pose bersama seusai pertemuan antara 16 eks pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor pada 14 September 2026 lalu di aula kantor setempat, Senin (14/9/2026) lalu / Foto: LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Polemik soal hak eks pekerja yang belum dibayarkan PT Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shiping Cabang Biak masih terus bergulir.

Pada pertemuan antara 16 eks pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor pada 14 September 2026 lalu di aula kantor setempat kembali tidak dihadiri pimpinan PT Wapoga.

Pekerja pun menyepakati untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak pengusaha (PT Wapoga).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Klasis Biak Selatan selaku kuasa hukum dari eks pekerja meminta DPRK segera melaksanakan RDP secara terbuka untuk membahas persoalan 16 eks pekerja PT Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shiping Cabang Biak karena hak-hak pekerja belum diselesaikan.

Hal ini, menurut Imanuel A. Rumayom, SH selaku Direktur LBH KYADAWUN Biak sangat penting karena hak-hak pekerja ini dibutuhkan oleh anak dan istri mereka.

“Ada kebutuhan-kebutuhan yang perlu dipenuhi, sehingga masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, buruh dan eks pekerja yang adalah manusia yang perlu dihargai juga,” tegasnya kepada Koreri.com, Sabtu (3/10/2026).

Rumayom menekankan pula bahwa alasan permintaan RDP ini agar pihak DPRK dan Pemerintah daerah memberikan kepastian bagi hak-hak para eks pekerja tersebut.

Kaitannya dengan itu, LBH KYADAWUN telah menyampaikan permohonan RDP kepada Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor pada 9 Juni 2026 melalui surat Nomor 30/Ext/LBH-K/Biak/VI/2026.

Dalam permohonan tersebut, LBH meminta DPRK menghadirkan para eks pekerja, PT Wapoga Mutiara Industries, PT Wapoga Shiping Cabang Biak, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor.

“Kami meminta DPRK Biak Numfor segera membuka ruang rapat dengar pendapat secara terbuka sehingga para eks pekerja bisa segera mendapatkan kepastian mengenai hak mereka,” ujar Kuasa Hukum Pekerja/Buruh Imanuel A. Rumayom, S.H.

Dalam RDP yang dimohonkan, LBH KYADAWUN meminta DPRK Biak Numfor dapat menghadirkan,

1. 16 eks pekerja yang didampingi LBH KYADAWUN Biak;

2. PT Wapoga Mutiara Industries;

3. PT Wapoga Shiping Cabang Biak;

4. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor; dan

5. Pihak atau instansi terkait lainnya sesuai kewenangan Dewan.

LBH KYADAWUN 16 EKS Pekerja Wapoga2
Pose bersama para eks pekerja dan Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH / Foto: LBH KYADAWUN Biak

Rumayom meminta DPRK dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberikan perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah ini.

Ia menekankan, DPRK selaku wakil rakyat adalah lembaga yang sangat diharapkan menerima aspirasi ini sekaligus memastikan adanya keadilan bagi belasan eks pekerja PT Wapoga dalam perjuangan mereka.

Rumayom lantas mengingatkan pula kepada setiap pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya di wilayah Tanah Papua.

“Kami meminta secara tegas agar setiap pengusaha yang menjalankan usaha di Tanah Papua menghargai dan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk Orang Asli Papua (OAP),
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pekerja harus diperlakukan secara manusiawi dan hak-haknya harus dihormati,” tegasnya mengingatkan.

Diakhir pernyataannya, Rumayom memastikan LBH KYADAWUN Biak akan terus mendampingi 16 eks pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Karena ada keluarga, istri dan anak-anak yang perlu mendapatkan keadilan dari proses ini,” pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang di terima Koreri.com, DPRK Biak Numfor telah merespon permintaan RDP tersebut dan akan segera menjadwalkan pelaksanaannya.

Sebelumnya, sebanyak 14 eks pekerja yang sebelumnya bekerja di PT. Wapoga Mutiara Industries dan 2 eks pekerja di PT Wapoga Shipping Cabang Biak dilaporkan mengalami perlakuan tidak adil akibat ulah dari manajemen perusahaan dimaksud.

Pasalnya, sejak habis masa kontrak pada 2021 silam, 16 eks pekerja/buruh yang sebelumnya berstatus Pekerja Kontrak atau Pekerja dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dengan rata-rata lama kerja 1 – 5 tahun itu menerima pembayaran uang kompensasi tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Parahnya lagi, pihak perusahaan hanya memberikan atau membayarkan Uang Kompensasi bagi para eks pekerja/buruh sebesar 1 (satu) bulan gajl atau 1 (satu) tahun masa kontrak.

Bahkan ada beberapa pekerja/buruh malah tidak dibayarkan uang kompensasi sama sekali.

Menariknya lagi, ketika eks pekerja menuntut ke dua perusahaan tersebut untuk segera membayar hak-hak mereka.

Bukannya membayar kompensasi yang dituntut sebagai hak pekerja sesuai regulasi, pihak perusahaan malah mengabaikan itu dan menantang eks pekerja untuk membawa persoalan ini ke Pengadilan Industrial.

RED