Oknum Pegawai Pelni Dilaporkan ke Polda PBD atas Dugaan KDRT Psikis terhadap Istri

IMG 20261006 133735 scaled
Kuasa Hukum FS, Lutfi S. Solissa,S.H didampingi kliennya menyampaikan keterangan persnya di Kota Sorong, Selasa (6/10/2026). Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong– Seorang oknum pegawai PT Pelni berinisial CT dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap istrinya, FS.

Langkah hukum korban tersebut disampaikan kuasa hukum FS, Lutfi S. Solissa, S.H. Menurut Lutfi, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Kapolresta Sorong Kota pada bulan Desember 2025 lalu.

Dalam perkembangannya, pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi dan kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT psikis yang dialami klien kami,” kata Lutfi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Selasa (6/10/2026).

Lutfi mengatakan, pihaknya pada Selasa menyerahkan bukti hasil pemeriksaan psikologis FS kepada penyidik. Kliennya juga disebut telah mendapatkan pendampingan psikolog yang ditunjuk Polda Papua Barat Daya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diterima pihaknya, kondisi FS disebut mengalami depresi tingkat sedang. Menurut Lutfi, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang dialami kliennya.

“Secara lisan, Kanit PPA Reskrim Polda menyampaikan bahwa perkara ini segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami juga akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP,” ujarnya.

Selain laporan pidana, persoalan rumah tangga FS dan CT juga berlanjut melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong.

Kuasa hukum korban menyebut CT telah mengajukan gugatan perdata yang saat ini tercatat dalam perkara Nomor 67 di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam persidangan tersebut, pihak FS melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan jawaban dan duplik.

Dalam duplik, pihak FS meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela terkait kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut, khususnya menyangkut wilayah hukum dan domisili para pihak.

Lutfi juga mempersoalkan pencantuman domisili dalam gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan administrasi kependudukan kliennya.

“Kartu kependudukan klien kami saat ini berdomisili di Makassar. Namun dalam gugatan seolah-olah berdomisili di Sorong. Demikian juga dengan kartu kependudukan suaminya yang masih tercatat di Makassar, sementara menurut kami yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kaimana,” ucapnya.

Dugaan Penelantaran hingga Perselingkuhan

Lutfi juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun.
Menurut dia, selama periode tersebut, hak-hak FS sebagai istri, termasuk nafkah, disebut tidak diberikan oleh CT.

Selain dugaan penelantaran, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya persoalan dugaan perselingkuhan yang menurut Lutfi muncul dalam proses mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong.

“Dalam mediasi, selain persoalan penelantaran, ada dugaan perselingkuhan. Hal itu diakui oleh suami klien kami dalam proses mediasi,” katanya.

Lutfi mengatakan komunikasi antara FS dan CT juga disebut telah terputus selama lebih dari satu tahun. Keduanya, kata dia, telah hidup terpisah dan tidak lagi menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya.

FS dan CT diketahui menikah sejak 2016. Menurut Lutfi, persoalan dugaan perselingkuhan tersebut mulai terjadi sejak 2022 berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum FS meminta jajaran direksi PT Pelni, khususnya di wilayah Kaimana, menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan tindakan CT.

Lutfi mengatakan, pihak korban sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada pihak Pelni. Laporan pertama, kata dia, sempat ditindaklanjuti, namun prosesnya kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan korban.

“Korban kemudian membuat laporan yang kedua dan kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan instansi,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar hak-hak FS sebagai istri sah diperhatikan, termasuk persoalan nafkah yang menurutnya selama hampir dua tahun tidak diterima kliennya.

Lutfi menegaskan, FS pada dasarnya masih menginginkan persoalan rumah tangganya diselesaikan secara baik. Namun, apabila hubungan tersebut tidak dapat dipertahankan, pihaknya meminta penyelesaian tetap mempertimbangkan hak-hak korban, termasuk aspek hukum adat yang berlaku di masyarakat Timur.

“Klien kami sebelum menikah merupakan wanita karier yang berkecimpung di dunia media. Ia kemudian meninggalkan cita-cita dan kariernya untuk membangun rumah tangga,” kata Lutfi.

Karena itu, menurut dia, FS berharap persoalan rumah tangganya dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat.

“Kalau memang hubungan ini tidak bisa dilanjutkan, maka kerugian-kerugian yang dialami korban harus diselesaikan. Karena dari sisi hukum kami juga melihat ada aspek hukum adat yang berlaku,” tandasnya.

KENN