Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong diingatkan untuk tidak menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat setempat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III dari Partai NasDem.
Berdasarkan Peraturan KPU dan UU Pemilu, proses hukum terhadap konsekuensi akibat PAW Anggota DPRK Kota Sorong atas nama Demanto Silalahi telah selesai berproses di lembaga peradilan.
Dimana, Demanto Silalahi yang telah dicabut keanggotaannya dari partai NasDem sudah melaksanakan haknya, terakhir di Pengadilan Negeri Sorong, namun Majelis hakim menolak gugatanya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Demanto mengambil langkah hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, namun hal itu tidak dilakukan yang bersangkutan hingga batas waktu yang ditentukan.
Demanto Silalahi melalui kuasa hukumnya justru mengambil tingkat hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Langkah ini jelas-jelas tidak dibenarkan sehingga keputusan PN Sorong dinyatakan inkrah.
Aktivis Antikorupsi Andrew Warmasen mengingatkan sekaligus mendesak KPU segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan yang hingga kini belum tuntas.
Ia menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pihak yang merasa dirugikan masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai prosedur.
“Kalau masih ada upaya hukum lainnya, silakan ditempuh. Namun, KPU tetap harus menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegas Andrew Warmasen kepada wartawan di Sorong, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, proses PAW tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif.
Penundaan yang berkepanjangan dikhawatirkan menghambat pelaksanaan tugas anggota DPRK dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen.
Warmasen mempertanyakan keseriusan KPU Kota Sorong dalam menindaklanjuti putusan tersebut, terutama jika tahapan hukum yang ditempuh pihak yang keberatan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menilai, apabila upaya hukum yang dilakukan telah dinyatakan tidak sesuai prosedur, KPU perlu mengambil langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU (PKPU).
“Yang saya persoalkan adalah bagaimana KPU Kota Sorong menyikapi putusan pengadilan ini secara serius. Yang dipersoalkan adalah wakil rakyat, sehingga jangan sampai prosesnya terus terkatung-katung,” tegasnya.
Ditambahkan Warmasen, masyarakat membutuhkan keterwakilan yang optimal di DPRD, termasuk dalam agenda penyerapan aspirasi melalui kegiatan reses.
Karena itu, ia meminta KPU memberikan kepastian terhadap proses PAW agar tidak terjadi kekosongan keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif.
“Kalau memang langkah hukum yang ditempuh sudah keliru dan tidak sesuai ketentuan, lalu apa lagi yang harus ditunggu? Proses PAW perlu segera dipercepat,” pungkasnya.
Meski demikian, Andrew menegaskan bahwa dorongannya berfokus pada pelaksanaan putusan pengadilan dan tanggung jawab KPU, bukan pada kepentingan internal partai politik.
KENN












