Koreri.com, Jakarta – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar rapat koordinasi dengan pengurus KONI Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan KONI Papua Tengah, di Kantor KONI Pusat, Jakarta, Selasa,20 Juni 2023.
Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen (Purn) Suwarno, mengatakan koordinasi antara KONI se-Tanah Papua dilakukan dalam rangka membahas mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
“KONI Pusat mengelar rapat ini untuk menggkordinasikan berbagai hal, termasuk yang terpenting adalah mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua,” ungkap Suwarno kepada pers usai Rakor.
Suwarna menegaskan bahwa sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, bahwa seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX, 2021 lalu, masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk.
Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua, wajib mendapat ijin resmi dari provinsi induk.
Apabila atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON maupun PON tanpa rekomendasi dari KONI induk, maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut, karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau Provinsi Induk.
“Meski atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran, tetap harus mendapat ijin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran. Intinya harus mendapat rekomendasi resmi dari KONI induk yakni KONI Papua dan KONI Papua Barat,” tegasnya.
Suwarno mengingatkan, apabila KONI dari provinsi pemekaran, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk. Pemindahan atau mutasi atlit harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.
“Sehingga tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara KONI se Papua dan Papua Barat,” jelasnya.
“Untuk ikut PON di Aceh Sumut 2024. Kebijakan yang kita ambil adalah untuk Papua dan Papua Barat sebagai induk dalam rangka PON masih tetap menggunakan atlet yang tergabung dalam kontingen KONI masing-masing saat PON XX di Papua. Sedangkan untuk DOB atau provinsi-provinsi yang baru, mereka harus melakukan koordinasi seperti Papua Barat Daya harus koordinasi dengan Papua Barat, begitupun Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan wajib koordinasi dengan Papua dalam rangka penggunaan atlet,” urai Suwarno.
Mengingat saat ini sedang berjalan babak kualifikasi PON (Pra PON) Aceh-Sumut, Maka Suwarno berharap KONI Provinsi Pemekaran segera melakukan koordinasi dengan KONI Provinsi untuk perpindahan atlet sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara KONI Provinsi Induk.
“Kalau perlu, KONI Pusat hadir untuk menyaksikan prosesnya. Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan,” ujarnya.
Khusus KONI DOB, Dia mengingatkan agar-agar atlet-atlet yang akan didaftarkan dan dikirim ke PON Aceh-Sumut haruslah atlet yang punya catatan dan rekam jejak prestasi di masing-masing cabang olahraga.
Yang perlu diingat bahwa atlet-atlet dari provinsi pemekaran sudah diatur dengan jelas bahwa atlet-atlet di cabang olahraga beregu Seperti Sepak Bola, Futsal, Gate Ball, Softball, Baseball, Hoki dan lainnya wajib mengikuti babak kualifikasi PON. Sedangkan atlet-atlet perorangan diijinkan bisa tampil di PON tanpa mengikuti babak kualifkasi.
Saat ini sedang berlangsung babak kualifkasi PON Aceh-Sumut untuk cabang olahraga Gate Ball di Tangerang, Banten dan Atletik di Surakarta, Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Papua, Dr.Kenius Kogoya dan Ketua KONI Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan bertekad membantu KONI Provinsi Pemekaran, koordinasi bakal digelar untuk membahas kesiapan atlet menjelang PON Aceh-Sumut secara kekeluargaan. “Sebagai sesama Papua, kita akan pulang dan duduk bersama untuk bicarakan secara kekeluargaan,” ungkap Kenius Kogoya.
Sesuai regulasi KONI dan PON, akselerasi atau perpindahan atlet harus dilakukan sebelum PON. SK KONI Pusat Nomor 22 Tahun 2016 tentang aturan mutasi atlet dalam rangka PON, tertulis bahwa pengajuan mutasi oleh atlet harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum PON digelar.
Kenius Kogoya mengatakan apabila KONI DOB Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan berniat menggunakan dan mengirim atlet-atlet PON XX yang masih terdaftar di KONI Provinsi Papua maka hal itu akan dikordinasikan dalam waktu dekat agar tidak merugikan atlet.
“Koordinasi antar KONI sangat penting sehingga tidak ada masalah ketika masing-masing KONI mendaftarkan atletnya, baik saat entry by name maupun entry by number. Intinya, kita tidak mau atlet, yang adalah anak-anak Papua dirugikan karena tidak dapat bertanding. Makanya nanti kita balik ke Papua dan kita duduk bicarakan secara kekeluargaan,” tandasnya.
VER