Ini Imbauan Tegas Bawaslu ke Parpol Peserta Pemilu di Kota Sorong

IMG 20230803 WA0017
Ketua Bawaslu Kota Sorong, PBD M. Nasir Sukunwatan, S.IP / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong baru saja mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) di wilayah itu, Kamis (3/8/2023).

Adapun imbauan tersebut bahwa Parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai.

Hal itu dimaksudkan demi mendukung lancarnya tahapan Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan mengatakan pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada November 2023, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Merujuk ke PKPU 15 tahun 2023, Kampanye Pemilu seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat umum, debat pasangan capres dan cawapres serta kampanye media sosial baru akan dimulai pada November tanggal 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024,” urainya, Kamis (3/8/2023).

Sedangkan untuk Kampanye Rapat Umum, Iklan di media cetak, media elektronik dan media daring akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU tersebut, maka Nasir mengimbau agar parpol peserta Pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dimana parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

”Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” bebernya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh parpol peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial bahkan di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah dan juga fasilitas milik TNI-Polri maupun fasilitas milik BUMN/D.

”Untuk tempat pendidikan seperti gedung sekolah, halaman sekolah, kampus atau universitas, sekolah tinggi yang ada di Kota Sorong, kemudian di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, pustu, posyandu puskemas,” pungkasnya.

RLS