Jual Beli Mesin Berujung Adik Polisikan Kakak Kandung, Kuasa Hukum Beberkan Ini

IMG 20231111 WA0057
Arfan Foretoka, SH selaku Kuasa Hukum dari WRL dan FT saat memberikan keterangan pers, Sabtu (11/11/2023)

Koreri.com, Sorong– Pasangan suami istri di Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD) kini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian.

Pria dengan inisial WRL dan istrinya FT yang kini berstatus tersangka baru saja memenuhi panggilan kedua dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sorong Barat terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Menariknya, ternyata pelapor dari kasus ini adalah adik kandung dari WRL sendiri, yaitu WNL

Kuasa Hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka, SH., ketika ditemui awak media di Polsek Sorong Barat, Sabtu (11/11/2023), memberikan keterangan terkait kronologi yang dialami kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

“Tadi sudah selesai diperiksa sebagai tersangka dan kita tunggu hasilnya saja,” ungkapnya.

Dijelaskan Foretoka, kasus ini berkaitan dengan peristiwa sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu ketika terjadi transaksi jual beli mesin pancang jembatan seharga 40 juta antara WRL dan adiknya WNL.

“Intinya kalau kita bicarakan kronologis inikan sebetulnya adik kakak ya, kemudian terlibat jual beli dan belakangan dipersoalkan. Lalu dilaporkan ke Polsek Sorong Barat hingga akhirnya klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.

“Yang menjual adalah WNl, adik kandung klien kami. Namun menurut beliau telah terjadi penipuan karena transaksi hanya berdasarkan saling percaya, karena keduanya adalah saudara kandung,” sambung Foretoka.

Menurut Foretoka, dari informasi yang diterima dari kliennya proses jual beli tersebut terjadi karena peran sang ibu yang meminta kliennya membantu sang adik yang lagi kesulitan uang.

“Jadi, karena itu adik kakak kandung sehingga namanya jual beli atas dasar saling percaya dan itu juga lewat perantara ibunya. Ibunya bilang begini kau punya adik itu butuh uang, lagi tidak ada uang jadi dia jual mesin. Klien saya tanya harganya berapa? 40 juta! Oke saya bayar, kata klien saya menyanggupi. Klien saya itu punya mesin ada 12 unit bukan satu, jadi sebetulnya dia tidak butuh tapi karena kasihan adiknya maka sudah dibeli karena hubungan adik kakak kandung,” urainya.

Fakta lainnya, kata Foretoka, dalam proses jual beli tersebut tidak ada bukti transaksi atau nota pembelian.

“Pada saat mediasi pertama kita datang tapi pelapornya tidak datang. Artinya kita ingin tahu pelapor maunya apa? Jika memang menurut pelapor belum ada pembayaran maka tersangka sebagai terlapor bersedia membayar,” sambungnya.

Menurut Foretoka, kemungkinan dirinya akan mengajukan pra peradilan karena ada beberapa proses yang dinilainya telah dilanggar oleh penyidik.

“Misalnya sampai hari ini kita tidak dapat penetapan tersangka tapi sudah diperiksa sebagai tersangka dan yang lainnya,” ujarnya.

Yang mengherankan lagi menurut Foretoka begitu cepatnya proses penyelidikan ini dan ada beberapa tahapan yang dilewati.

“Maka mekanisme hukum yang akan kita ambil sebagai kuasa hukum adalah mengajukan pra peradilan. Belum lagi suami dan istri jadi tersangka dengan sangkaan pasal yang sama padahal istrinya tidak tahu menahu transaksi itu. Biasanya bagi orang yang tidak tahu kemudian dianggap terlibat itu pasalnya tidak sama, pasal 55 KUHPidana turut serta,” bebernya.

Disinggung soal barang bukti yang digunakan, Foretoka mengaku belum tahu itu.

“Sampai hari ini kita masih bingung bukti kepemilikan dari adiknya itu apa? Karena klien saya punya mesin 12 unit mungkin dengan tipe yang berbeda-beda. Tapi sampai hari ini kami belum ditunjukkan tipe-tipe mesin atau bukti kepemilikan dari pelapor. Jadi sampai sekarang kita belum tahu bukti yang dilaporkan apa?” bebernya.

Foretoka juga mengungkapkan kondisi kliennya yang dalam kondisi sakit.

“Tahu sendirikan kondisinya, dan yang harus menjaga dan merawat dia adalah istrinya. Karena buang air besar pun harus dicebok istrinya,” tambahnya.

Foretoka berharap kasus ini dapat dilihat sebaik mungkin karena kalau bicara pidana maka proses penetapan tersangka tidak semudah itu jika dilihat dari kelengkapan alat bukti yang ada.

Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat yang dimintai keterangannya belum bisa memberikan tanggapan atas kasus ini dengan alasan harus langsung ke pimpinan.

ZAN