Koreri.com, Manokwari– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari kembali mengingatkan para peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan kampanye.
Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 275 poin 1 mengatur 9 metode kampanye.
Kemudian juga diatur dalam pasal 280 poin 1 huruf (a) mengatur tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pemilu pasal 18 mengatur terkait dengan metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, media sosial, iklan media cetak, elektronik serta rapat umum.
Peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan kecuali mendapat izin dari yang punya tempat tersebut namun saat menghadiri kampanye tidak boleh menggunakan atribut parpol atau apapun berkaitan dengan kegiatan dimaksud.
Izin namun dibatasi itu diatur dalam pasal 19 angka 1 poin (a) dan angka 8 peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023, “Jika dapat izin dari penanggung jawab gedung maka boleh digunakan tetapi tidak menggunakan atribut apapun, dan hanya dikhususkan bagi metode kampanye sebagaimana di pasal 21 pertemuan terbatas kemudian pasal 22 itu tata muka,” ucap Samsudin kepada koreri.com saat dihubunginya melalui telpon celulernya, Kamis (11/1/2024).
Kampanye diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan jika diizinkan pemiliknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 65/ PUU-XXI / 2023. Ditindaklanjuti dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 pasal 72 A dan 72 B, setelah izin disampaikan kepada pemilik tempat.
Selanjutnya pemilik tempat dalam memberikan izin kampanye harus berlaku prinsip adil, proposional, terbuka dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.
“Petugas Kampnye pemilu wajib menyampaikan salinannya kepada Kemendagri paling lama satu hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu berlangsung,” ujarnya.
Namun izin ini hanya berlaku baru gedung pemerintah dan tempat pendidikan tetapi fasilitas pemerintah lainnya seperti transportasi dan lainnya tidak diizin digunakan saat kampanye.
KENN