Koreri.com, Kasonaweja – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamberamo Raya kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS pada 3 Distrik di wilayah itu yaitu Distrik Mamberamo Tengah, Mamberamo Hulu dan Roufaer.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya, Bawaslu Mamberamo Raya juga telah merekomendasikan Pemilu susulan pada 20 TPS di 4 Distrik.
Ketua Bawaslu setempat Cornelia Mamoribo menegaskan, bahwa dikeluarkannya rekomendasi PSU tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
“Dari pengawasan kami di tingkat bawah dan penelitian hingga pemeriksaan, banyak TPS yang kami dapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali hingga ada keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara. Sehingga kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan PSU,“ ungkapnya.
Cornelia juga menyebutkan, nantinya 10 TPS yang akan melakukan PSU yaitu TPS 2, 4, 5 dan 7 yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, TPS 3 Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah.
Kemudian, TPS 1 dan 2 Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 di Kampung Douw Distrik Mamberamo Hulu hingga Distrik Roufaer di TPS 4 Kampung Sikari.
“Dari 10 TPS yang akan lakukan PSU, ada satu TPS yang tepatnya di TPS 3 kampung Danau Bira ini melakukan pemungutan suara dengan sistem noken yang mana kami di Mamberamo Raya tidak diperbolehkan,” ujar Cornelia.
Bawaslu Mamberamo Raya menegaskan kepada KPU setempat agar bisa menindaklanjuti rekomendasi bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut sesuai unsur Pasal 372 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan 2.
WIL






























