Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon direncanakan pekan depan akan kembali menfasilitasi persoalan Raja definitif yang kali ini di Negeri Passo, Kecamatan Baguala.
Setelah sebelumnya, menfasilitasi persoalan Raja Negeri Soya dan memastikan Maret 2024 ini, negeri tersebut sudah bisa memiliki Raja definitif.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu, dalam pernyataannya, Selasa (5/3) mengaku, pihaknya telah mengagendakan rapat bersama Pemerintah Kota Ambon, Camat Baguala, Penjabat Raja Negeri Passo, Saniri Negeri Passo dan mata-mata rumah di wilayah itu baik Sarimanella, Simauw dan juga Tuatanasse berdasarkan surat masuk yang diterima komisi.
“Jadi ada tiga surat berkaitan dengan pengaduan dari mata rumah Simauw, Sarimanella, dan keluarga Tuatanasse. Untuk itu kita akan rapat bersama agar suksesi Raja di Negeri Passo itu bisa jalan secepatnya. Sekaligus kita akan pertanyakan kepada pemerintah daerah, apa kebijakan Pemda setelah adanya putusan-putusan, baik putusan PN, PT hingga putusa MA itu,” urainya.
Dijelaskan Jafry, terkait Passo, terdapat putusan yang mana putusan PN memenangkan mata rumah Simauw dan putusan PT yang memenangkan Sarimanella. Namun pada tahap Kasasi di tingkat MA, putusannya NO.
“Maka berkaitan dengan NO itu, Komisi akan melakukan konsultasi dengan PN tentang legal standing putusan MA yang sifatnya NO, dan dua putusan itu (PN dan PT). Itu langka untuk mempercepat persoalan di Negeri Passo,” jelasnya.
Masih menurut Jafry, jika nantinya di Negeri Passo harus keluar dengan dua mata rumah, atau satu mata rumah, bahwa paling tidak ada solusi yang nantinya dibicarakan dan disepakati bersama secara baik dalam Negeri, dalam hal ini mata rumah dan Saniri Negeri.
“Kita berharap rapat ini berjalan baik, sehingga kesatuan masyarakat adat di Passo bisa mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses Raja itu sendiri. Sebenarnya harapan kita, tidak ada pemilihan Raja secara langsung di Passo. Tetapi yang terjadi adalah proses pengangkatan Raja,” harapnya.
Tetapi kalau dalam proses rujukannya adalah putusan pengadilan, maka bisa saja di Passo memiliki dua mata rumah, yaitu Simauw dan atau Sarimanella. Namun jika secara kekeluargaan, dikembalikan lagi ke Negeri untuk dibahas secara internal siapa yang mereka mau.
“Artinya kalau terpaksa harua dua, maka kesepakatannya bergilir. Jadi tergantung kesepakatan mata rumah dan Saniri Negeri. Tapi kalau tidak ada kesepakatan itu di Negeri (mata rumah dan Saniri tadi), maka bisa saja dilakukan pemilihan secara langsung. Meski sebenarnya, kita tidak mengharapkan ada yang namanya proses pemilihan langsung. Tetapi bagaimana Raja di Passo itu bisa diangkat sesuai proses adat,” tandasnya.
RLS