Koreri.com, Sorong– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Nurani) Provinsi Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) untuk bertarung pada pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua tim penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya partai Hanura Matheos E. Selanno,S.T.,M.M menjelaskan, berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu partai ini meraih perolehan 3 KURSI DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan perolehan 3 kursi DPR PBD ini, partai Hanura belum bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, harus membutuhkan koalisi dengan partai untuk mencapai 20 persen dari jumlah kursi 35 kursi legislatif Provinsi termuda ini.
“Memang dengan 3 kursi ini kami belum bisa mencalonkan sendiri tetapi harus berkoalisi dengan partai lain untuk itu Hanura melakukan penjaringan kepada putera-puteri terbaik Papua yang adalah Orang Asli Papua untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur papua barat daya periode 2024-2029 dari partai Hanura,” jelas Selanno dalam keterangan tertulisnya yang diterima koreri.com, selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut mantan ketua DPR Provinsi Papua Barat itu menjelaskan, partai Hanura ingin mendapatkan pasangan calon kepala daerah yang visioner untuk membangun papua barat daya kedepan. “soal siapa nanti yang terpilih itu kehendak Tuhan yang terpenting kita memberi ruang bagi semua anak bangsa yang adalah OAP untuk berkompetisi melalui partai politik yang ada,” sahutnya.
Dikatakan Selanno bahwa Partai Hanura terbuka kepada siapapun yang mau mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Pendaftara dibuka sejak tanggal 16 April 2024 sampai 30 April 2024 di Sekretariat DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat Daya, Jl Sele be solu, Km 12 Kota Sorong, setiap jam kerja mulai jam 09.00 – 16.00 WIT.
“Bagi calon yang akan mendaftar tapi tidak bisa hadir bisa diwakilkan dengan memberi mandat tetapi pada saat pengembalian formulir calon tersebut wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan,” tambah Selanno.
RED












