as
as
as

Bawaslu PBD: ASN ‘PDKT’ ke Parpol Wajib Cuti Diluar Tanggungan Negara

Farli STR Ketua Bawaslu PBD
Ketua Bawaslu PBD Farli Sampe Toding Rego / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memutuskan maju dalam perhelatan Pemilu umum kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang wajib mengajukan cuti diluar tanggungan Negara (CLTN).

CLTN ini berlaku bagi mereka yang melakukan pendekatan atau PDKT ke partai politik.

as

Hal itu merujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 bahwa PNS/ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik bakal calon kepala daerah untuk dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Kemudian, diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang Pemenuhan Persyaratan Pencalonan Perseorangan, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon hingga penetapannya nanti terhitung 5 Mei-27 Agustus 2024.

Dalam PKPU 2 tersebut, menyebutkan PNS/ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk maju kepala daerah wajib untuk cuti diluar tanggungan negara.

Dan hingga penetapan pasangan calon 22 September 2023, PNS/ASN wajib mengundurkan diri.

“Himbauan ini sudah kami sampaikan kepada jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Ketua Bawaslu PBD Farli Sampe Toding Rego, dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Senin (17/6/2024).

Fadli meminta masyarakat juga ikut melaporkan kepada Bawaslu PBD dan jajaran siapa saja ASN yang maju sebagai Bakal Calon di Pilkada setempat.

“Hal itu dimaksudkan agar jajaran Bawaslu kami mengecek kepada Pemda bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN, red),” sambungnya.

Bawaslu PBD tegas Farli, sekali lagi mengingatkan para ASN maju calon kepala daerah mentaati ketentuan regulasi dimaksud.

“Kami minta semua bakal calon Pilkada, ASN untuk taat terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya.

KENN

as