Koreri.com, Jakarta – Insiden dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Mako Lantamal XIV Sorong, Papua Barat Daya oleh oknum TNI AL tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Pasalnya, dugaan tindakan oknum TNI AL tersebut telah merusak marwah kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di negara Indonesia yang menganut kebebasan berdemokrasi.
Organisasi pers Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Pusat pun nenanggapi serius hal itu bahkan mengecam keras tindakan oknum personil Lantamal XIV Sorong tersebut
Ketua FJPI Uni Lubis dalam keterangan persnya, Jumat (12/7/2024) mengecam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh anggota TNI AL terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Mako Lantamal XIV, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Tindakan oknum anggota TNI AL yang mengusir serta mengancam jurnalis telah merusak citra demokrasi di Indonesia khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Uni yang pernah menjabat anggota Dewan Pers dua periode itu mengingatkan bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan demikian, kata Uni Lubis, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Komandan Lantamal XIV dan Panglima Koarmada 3 sebaiknya merespon permintaan klarifikasi jurnalis atas dugaan bunuh diri anggotanya, dan memastikan tidak menghalang-halangi jurnalis melakukan tugas untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Menurut Uni, sekarang bukan zamannya lagi menutup-nutupi informasi. Dan justru sebaliknya institusi TNI AL harus pro keterbukaan informasi.
Pihaknya mendesak Panglima TNI segera menindak tegas anggota yang bertindak arogan dan melakukan pengancaman.
“Yang jelas, harus ada upaya agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap jurnalis. TNI harus mendapat pemahaman soal kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang,” cetusnya.
Kepada para jurnalis khususnya jurnalis perempuan, Uni meminta jangan pernah ragu dan takut memberitakan suatu peristiwa sesuai fakta dan patut diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.
KENN































