Koreri.com, Manokwari– Setelah melalui proses persidangan 10 bulan lebih akhirnya hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Manokwari memutuskan status hukum dengan terdakwa Selviana Wanma alias SW.
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 21 September 2023 dan menjalani sidang perdana pada tanggal 27 September 2023, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, No. Reg. Perk: PDS08/R.2.11/Ft.1/09/2023 tertanggal 20 September 2023.
“Proses persidangan klien kami Ibu SW yang bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari memakan waktu hampir sepuluh bulan sembilan hari,” ungkap Max Mahare kepada koreri.com Selasa (6/8/2024).
Meskipun memakan waktu serta sangat menguras tenaga dan pikiran, namun selaku Ketua Penasehat Hukum Max Mahare merasa sangat bersyukur sekali karena kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami sangat bersyukur karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pemeriksaan tiga belas orang saksi, dua ahli dari penuntut umum dan dua ahli dari Ibu SW hingga proses tuntutan, pembelaan, replik penuntut umum dan duplik penuntut umum sampai pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024, ternyata Ibu SW tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya.
Menurut Max, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada intinya menyatakan SW tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah berdoa untuk Ibu SW, termasuk siapapun yang mempunyai atensi atas perjalanan perkara ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberkati kita semua,” pungkasnya.
KENN