Hamili Muridnya, Oknum Guru SMP di Muara Tami Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi Pencabulan Anak
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pria berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama di distrik setempat.

Ia dilaporlkan lantaran diduga telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1/2025) pagi membenarkan itu.

“Saat ini polisi sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura,” ungkapnya membenarkan.

Lanjut Kapolresta, oknum guru FB telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.

Menurut laporan, FB telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak 2023, yang berakibat hingga kehamilan Bunga muridnya itu.

“Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” sambung Kapolresta.

Kombes Victor menyebutkan, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak,” terang Kapolresta.

Kombes Victor menegaskan, FB harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut.

“Kemudian pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” tegasnya.

Sejauh ini, FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.

SBH