Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap AR (50) pelaku pencabulan anak bawah umur di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari orang tua dua korban pencabulan yang berusia tujuh dan delapan tahun.
Wakapolres Jayapura, Kompol. Zeth Salino, mengatakan dari pemeriksaaan pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap 20 korban anak dibawah umur.
“Jadi, kita akan dalami laporan keluarga korban terhadap perbuatan tersangka. Kita juga dalami bagaimana modusnya apakah datang di rumah ,atau diajak belanja di kios,” kata Wakapolres Kompol Salino di Jayapura, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, pelaku sendiri telah berumah tangga dan memiliki seorang istri, jika semua korban telah melaporkan dan memberikan keterangan pihak penyidik akan mengambil kesimpulan apakah korban mengalami ganguan mental atau hanya iseng sebatas modus.
“Dari hasil pendalaman polisi masih sebatas kesenangan, ingin memuaskan diri melalui cara itu tempatnya berbeda-beda ada yang di rumah, di jalan, di atas kendaraan, di kios pada saat korban ini sedang bermain. Jadi, ada kesempatan, ada bujuk rayu,” katanya.
Untuk pemeriksaan saksi, kata Wakapolres, penyidik baru memeriksa 2 orang yakni inisial JS dan MS berusia 8 dan 7 tahun.
“Kita sementara meminta kepada korban – korban lain yang merasa pernah diperlakukan tidak semena-mena oleh pelaku agar segera melaporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti lebih dalam. Karena kalau tidak hadir di kantor untuk memberikan keterangan, maka tidak bisa kita dalami apa motif di balik itu, bagaimana cara pelaku melakukannya,” bebernya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan secara medis untuk memastikan sebenarnya pelaku ini apakah ada kelainan jiwa atau tidak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara.
VER
























