Pemprov PBD Dukung Proses Pendataan OAP: 500 Juta Setiap Kabupaten/Kota

Pemprov PBD Korsup V KPK RI Rakor
Rapat Koordinasi dan Supervisi KPK RI bersama Pemprov Papua Barat Daya terkait pendataan OAP di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur sementara, Rabu (30/7/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) mendukung penuh program pendataan orang asli Papua (OAP) yang dilakukan 5 Kabupaten dan 1 Kota.

Kaitannya dengan itu, Pemprov bersama Komisi Pemberantasan Korups Republik Indonesia (KPK RI) melalui Korsup V melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi akibat penggunaan dana Otsus yang selama ini berdasarkan data OAP yang belum akurat.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria bersama timnya menggelar pertemuan dengan OPD teknis yakni BAPPERIDA, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Majelis Rakyat PBD, Inspektorat, dan DPRP PBD melalui mekanisme pengangkatan, Rabu (30/7/2025) berkoordinasi terkait dengan kendala pendataan OAP.

Penjabat Sekda Drs. Yakob Karet, M.Si mengatakan sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya telah diberi batas waktu sampai dengan Desember 2025 harus menuntaskan pendataan OAP.

Menindaklanjuti itu, Gubernur Elisa Kambu kemudian mendorong sekaligus mendukung Dinas Dukcapil 6 kabupaten dan kota yang selama ini anggarannya bersumber dari APBN untuk bergerak melakukan pendataan OAP.

Diakuinya, selama ini proses pendataan OAP itu tidak tercapai juga karena luas wilayah, kemudian geografis di Papua, pendanaan, sumber daya, fasilitas, penggunaan peralatan dan sebagainya yang sangat terbatas.

“Maka didorong untuk pendataan sekaligus disuport anggaran untuk kabupaten/kota dan itu sudah ditandatangani pernyataan bersama oleh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Papua Barat Daya saat kegiatan rapat kerja di Kota Sorong beberapa Waktu lalu,” sambungnya.

Pj Sekda Yakob menambahkan saat ini Peraturan Ggubernurnya sedang digodok sebagai dasar dalam pemberian ataupun distribusi ataupun transfer ke kabupaten/kota untuk melakukan pendataan OAP.

“Nilainya untuk satu kabupaten/kota sebesar Rp500 juta,” rincinya.

Dengan demikian, diharapkan pendataan OAP yang dilakukan kabupaten/kota menjadi lebih fokus.

“Jadi Bupati, Wali Kota kemudian Dukcapil dan seterusnya bisa fokus karena ditunjang anggaran sehingga ada spirit ataupun semangat baru untuk bekerja melakukan pendataan OAP,” pungkasnya.

KENN