Koreri.com, Sorong – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/ Kota se-Papua Barat Daya (PBD) diingatkan untuk tidak terlambat dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026.
Penyusunan RAPBD tersebut harus memenuhi kaidah dokumen perencanaan mulai dari RPJM yang sudah ditetapkan, Restra, Renja, RKPD Tahun anggaran 2026 sehingga diharapkan ada sinkronisasi dan kebijakan nasional, Pemprov serta Kabupten dan Kota.
Meski pada tahun anggaran 2026, anggaran yang ditranfers dari pusat menurun tapi bukan berarti Pemda tidak bisa memilah mana yang menjadi prioritas daerah dan skala prioritas daerah dalam menyusun program dan kegiatan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) PBD Halasson Frans Sinurat mengingatkan kepada pihak eksekutif di Kabupaten/Kota untuk segera menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) T.A 2026 kepada legislatif untuk dipelajari.
“Kalau Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Anggaran sudah pelajari dokumen tersebut pasti ada kesepakatan dengan eksekutif, sehingga kita harapkan semua Kabupaten dan kota di Papua Barat Daya tidak mengalami keterlambatan,” ungkapnya kepada awak media usai sosialisasi Permendagri Nomor 14 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Hotel Mamberamo Kota Sorong, Jumat (7/11/2025) malam.
Sinurat mengungkapkan, berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 batas penandatangan kesepakatan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif pada tangga 30 November 2025, sehingga diharapkan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Induk 2026 PBD paling terlambat Desember 2025.
Saat disinggung soal dokumen rancangan KUA-PPAS RAPBD induk 2026 Provinsi yang sudah diserahkan kepada DPRP PBD, ia menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya tetap menunggu.
Ia mengaku DPR Provinsi melalui Badan Anggaran (banggar) telah duduk bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan struktur anggaran yang termuat dalam dokumen KUA dan PPAS tersebut.
Pihaknya, menunggu tahapan yang sedang berproses di lembaga Wakil rakyat untuk menskronisasi KUA dengan PPAS kemudian akan disepakati bersama.
KENN
























